Selasa, 30 Oktober 2012

Good Corporate Governance


Pengertian Good Corporate Governance

Sebagai sebuah konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi tunggal. Komite Cadbury, misalnya, pada tahun 1992 – melalui apa yang dikenal dengan sebutan Cadbury Report – mengeluarkan definisi tersendiri tentang GCG. Menurut Komite Cadbury, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, Manajer, Pemagang Saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.

Centre for European Policy Studies (CEPS), punya foormula lain. GCG papar pusat studi ini, merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholder, bukan terbatas kepada shareholder saja. Hak adalah berbagai kekuatan yang dimiliki stakeholder secara individual untuk mempengaruhi manajemen. Proses, maksudnya adalah mekanisme dari hak-hak tersebut. Adapun pengendalian merupakan mekanisme yang memungkinkan stakeholder menerima informasi yang diperlukan seputar kegiatan perusahaan.
Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa negara mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit perbedaaan istilah. Kelompk negara maju (OECD), misalnya mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggungjawab kepada shareholder-nya. Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholder lainnya. Karena itu fokus utama disini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu saja fairness.
Sementara itu, ADB (Asian Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu accountability, transparency, predictability dan participation. Pengertian lain datang dari Finance Committee on Corporate Governance Malaysia. Menurut lembaga tersebut, GCG merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang, tetapi tetap memperhatikan berbagai kepentingan para stakeholder lainnya..
Kemudian, GCG ini didefinisikan sebagai suatu pola hubungan, sistem dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan (BOD, BOC, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan dan norma yang berlaku.
Pada intinya prinsip dasar GCG terdiri dari lima aspek yaitu:

1. Transparancy, dapat diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam
proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi
material dan relevan mengenai perusahaan.

2. Accountability, adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.

3. Responsibility, pertanggungjawaban perusahaan adalah kesesuaian
(kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi
yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.

4. Independency, atau kemandirian adalah suatu keadaan dimana perusahaan
dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan manapun yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsipprinsip
korporasi yang sehat.

5. Fairness (kesetaraan dan kewajaran) yaitu pelakuan adil dan setara di
dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kendala sangat besar yang dihadapi dalam penerapan prinsip GCG saat
ini di Indonesia adalah praktik korupsi, pengelembungan biaya, kolusi serta
nepotisme masih tumbuh subur dan terus dipupuk dibanyak perusahaan
swata maupun Pemerintah. Berdasarkan analisis ICW menunjukan, selama
Januari hingga Juni 2006 terjadi peningkatan tajam jumlah kasus korupsi di
berbagai lembaga dan sektor, dalam penjelasan Ketua Bidang Informasi Publik
ICW, Adnan Topan Husodo bahwa tahun 2006 terdapat peningkatan korupsi
sangat tajam pada BUMN dan BUMD yaitu 13,4% tahun 2005 naik menjadi
46,4% tahun 2006, menurut Adnan, analisis yang dilakukan ICW ini
didasarkan atas laporan masyarakat yang berjumlah 137 dan laporan 83 Media
Massa tentang 140 kasus korupsi di daerah dan nasional.
Menurut penulis, implementasi prinsip GCG tidak terlepas dengan
implementasi tata kelola pemerintahan yang baik (good government
governance (GGG). Di era globalisasi tuntutan terhadap paradigma good
governance dalam seluruh kegiatan tidak dapat dielakkan lagi. Istilah good
governance sendiri dapat diartikan terlaksananya tata ekonomi, politik dan
sosial yang baik. Jika kondisi good governance dapat dicapai maka negara
yang bersih dan responsif (clean and responsive state) akan terujud,
semaraknya masyarakat sipil (vibrant civil society) dan kehidupan bisnis yang
bertanggung jawab bukan merupakan impian lagi.
Kelemahan yang sangat mencolok dalam proses tercapainya good
governance selama ini adalah tingginya korupsi yang terjadi. Korupsi dapat
dikatakan merajelala terutama dikalangan birokrasi pada institusi publik atau
lembaga pemerintah baik departemen maupun lembaga bukan departemen serta
lembaga BUMN/D. Pemberantasan korupsi merupakan salah satu upaya untuk
menegakkan paradigma good governance. Paradigma Good Governance
berjalan seiring dengan paradigma good corporate governance. Keberhasilan
menerapkan GCG, apabila GGG juga berjalan dengan baik. Oleh karena itu,
sepanjang GGG tidak terujud, maka tata kelola perusahaan yang baik juga
tidak akan terujud.
Berdasarkan pembahasan di atas, terjadinya kondisi tersebut lantaran
GCG belum membudaya di Indonesia, hal ini senada dengan pendapat Pontas R. Siahaan bahwa di Indonesia konsep GCG baru pada tahap pengenalan
(setting), padahal GCG berhubungan juga dengan fungsi monitoring atau
implementasi secara terus menerus, apa-apa yang harus diperbaiki terhadap
setting yang telah dibuat, sehingga nantinya akan terbangung model GCG yang
sesuai dengan kondisi yang akan berdampak kepada penguatan kinerja.
Kemudian, tahap berikutnya adalah tahap performance yaitu mengukur
kinerja yang dihasilkan dari persiapan GCG ini, dan yang perlu diingat tidak
ada single universal corporate governance model. Praktik GCG yang dibangun
haruslah yang sesuai dengan kultur sosial dan budaya Indonesia.
Selain berbagai faktor di atas, ada faktor lain, yaitu Lemahnya sektor
korporasi33 telah menyebabkan mereka makin jauh dari peranan sebagai
“engine of growth” atau sebagai primadona pembangunan. Dengan kata lain,
sektor korporasi adalah tulang punggung dalam pembangunan perekonomian.
Penyebab utama dari lemahnya pondasi ekonomi makro Indonesia dikutip
dalam studi yang dilakukan oleh ADB pada tahun 2000 di beberapa Negara
Asia Timur, khususnya Indonesia, Korea, Philippines dan Thailand, yang
menyimpulkan bahwa:“countries that sufferes dramatic reversal of fortune
during the Asean financial crisis have identified weaknesses in corporate
governance as one of the major sources of vulnerabilities that led to their
economic meltdown in 1997”. Dipihak lain, Presiden ADB, Mr. Tadoa Chino
pernah mengatakan bahwa, “ A dynamic private sector is critical to achieving
purpose, sustainable economic growth…” dalam hal ini sektor
Usaha/perusahaan erat kaitannya dengan usaha pengentasan kemiskinan baik
langsung maupun tidak langsung. Dalam kesempatan yang sama, pertanyaan
senada juga disampaikan oleh banyak pihak yang mewakili Negara maju
maupun Negara berkembang, dalam hal ini mereka mengaris bawahi arti
penting dan peran GCG dan arti strategis peran sektor swasta dalam
pembangunan.
Dalam kaitan dengan pembangunan perekonomian, sektor korporasi
yang mampu berperan positif bagi pembangunan ekonomi adalah sector korporasi yang merupakan aset nasional dan bukan mereka yang hanya
menjadi beban dan parasit masyarakat. Kelompok korporasi ini adalah
kelompok yang patuh dengan prinsip-prinsip GCG, taat pada aturan main dan
peraturan yang berlaku, dengan kata lain adalah mereka yang mampu
mempraktikkan prinsip-prinsip GCG dalam menjalankan usahanya, oleh
karena itu, dalam kehidupan berbisnis saat ini GCG harus merupakan
komitmen, Tanpa adanya komitmen yang tinggi dari pelaku bisnis, pemerintah
dan masyarakat umum, maka sulit untuk mewujudkan GCG. Untuk
mewujudkan semua itu diperlukan pedoman GCG yang mengikat semua pihak.
Code atau Pedoman GCG yang disusun oleh KNKG tahun 2001 hingga
saat ini belum efektif. Code for GCG ini hanya berupa pedoman yang bersifat
voluntary atau kesukrelaan, nampaknya dengan sistem kesukarelaan ini sulit
untuk diterapkan di Indonesia untuk saat ini, tanpa ada dorongan atau paksaan.
Oleh karena itu, perlu banyak ketentuan pedoman GCG yang diambil alih oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masyarakat diwajibkan untuk
mematuhinya (mandatory compliance). Dalam hal ini dapat diterapkan sanksi
bagi pelanggarnya, sebagai contoh ketentuan-ketentuan tentang praktik GCG
dalam UU Perbankan dan juga peraturan pelaksanaannya.
Di banyak Negara berkembang pelaksanaan GCG lebih didorong
karena adanya rasa takut terhadap sanksi yang ada, atau takut kepada penguasa.
Peraturan yang berlaku menyediakan berbagai sanksi perdata maupun pidana
bagi pelanggarannya, seperti yang diterapkan di Malaysia. Inilah sikap yang
perlu dikembangkan terhadap pentaatan terhadap GCG yang bersifat
regulatory driven. karena prinsip GCG tidak akan berjalan dengan baik tanpa
daya paksa melalui regulasi sebagaimana yang diamanatkan oleh OECD,
menurut OECD, faktor utama keperhasilan penerapan prinsip-prinsip GCG
adalah landasan hukum yang memungkinkan prinsi-prinsip GCG diterapkan
bahkan lebih dari itu. GCG harus dianggap sebagai aset yang tidak berujud yang akan
memberikan hasil balik yang memadai dalam hal memberikan nilai tambah
perusahaan dan GCG juga sebagai way of life atau kultur perusahaan yang
dapat dimanfaatkan dalam proses pengambilan keputusan serta pedoman
perilaku manajemen. Oleh karena itu, ke depan setiap bidang atau sektor akan
menerbitkan Pedoman GCG yang bersifat voluntary dan harus memuat hal
pokok tentang kewajiban pemenuhannya bersifat “mandatory” dan juga
dimasukan system reward and punishment seperti yang diterapkan di negara
Malaysia.
Pengeloaan perusahaan yang baik membutuhkan pengaturan hukum
yang dituangkan dalam perangkat peraturan (legal aspect) agar memiliki sifat
yuridis-normatif maupun yuridis-sosiologis. Pengaturan hukum bisnis
dilakukan sesuai dengan maksud diadakan suatu pengaturan hukum yaitu “to provide order, stability, and justice”. Oleh karena itu, Keberadaan hukum
menjadi sesuatu yang sangat substansial secara teoritik dan paradigmatik bagi
terjaminnya pengelolaan perusahaan. Dengan kata lain, melalui sarana
perangkat hukum pengelolaan perusahaan yang baik diharapkan memiliki dan
menjamin terbangunnya suatu kondisi bermuatan ketertiban, kepastian, dan
keadilan dalam kegiatan bisnis.
Hukum memiliki unsur etis, yaitu hukum mempunyai sasaran yang
hendak dicapai atau tujuan akhir menuju keadilan, justitia dalam lingkup
“provide justice”. Dengan pengaturan hukum diagendakan bahwa suatu
kegiatan bisnis mempunyai ketertiban, kepastian dan keadilan. Dengan
pengaturan hukum dapat pula dipahami bahwa kegiatan bisnis harus
dituangkan dalam suatu tatanan hukum positif yang bermuatan norma.
Tata kelola Perusahaan yang baik tidak dapat dilaksanakan atas dasar “
moral-sukarela” (seperti Kode etik) tanpa memperhatikan dan dibingkai
dalam format hukum. Ini berarti hukum menjadi instrumen penting dalam
tatanan pengelolaan kegiatan bisnis jasa penilai. Dengan demikian melalui
pengaturan hukum yang kontekstual dan mengikuti dinamika kegitan bisnis
yang sedang berkembang akan tumbuh suatu tata kelola perusahaan yang
sesuai dengan kebutuhan masyarakat bisnis. Penuangan norma hukum
perusahaan pada hakekatnya juga sejalan dengan beberapa kelebihan yang
dimiliki peraturan perundang-undangan dibandingkan dengan norma lainnya
seperti yang dikutif Satjito Rahardjo dari Algra dan Duyvendijk, yaitu:
1. Tingkat prediktabilitasnya yang besar,... peraturan perundang-undangan
senan tiasa dituntut untuk memberi tahu secara pasti terlebih dahulu halhal
yang diharapkan untuk dilakukan atau tidak dilakukan oleh anggota
masyarakat. Asas-asas hukum seperti “ asas tidak berlaku surut”
memberikan jaminan, bahwa kelebihan yang demikian itu dapat
dilaksanakan secara seksama.
Dengan demikian, ketentuan hukum perusahaan di Indonesia ke depan akan
memiliki prediktabilitas tinggi dan menjamin kepastian hukum serta keadilan,
sehingga pembangunan hukum perusahaan mempunyai keberlakuan yang
komprehensif dan pelaksanaan GCG di Perusahaan dapat tertib secara yuridis.
Saat ini terdapat ketidakpastian berusaha atau persaingan bisnis yang
tidak sehat merupakan suatu kenyataan, seiring secara global berkembangnya
paradigma prinisp-prinsip GCG perlu peraturan perundangan yang mengatur
kegiatan tersebut yang mapan secara normatif dan empiris. Dalam hal ini sudah
sepantasnya bahwa hukum seharusnya didayagunakan sebagai sarana
penciptaan ketertiban dalam tata kelola di bidang bisnis. Oleh karena itu, perlu dibangun hukum ideal untuk mengatur aktifitas bisnis. Dengan demikian
penerapan Prinisp GCG dalam Pedoman Umum GCG nanti akan di diperkuat
dengan UU, sehingga Code for GCG bersifat regulatory driven bukan
professional driven dan ethic.

Analisis
Berbagai hasil penelitian yang dilakukan oleh lembaga Internasional
maupun nasional bahwa Negara Indonesia merupakan negara yang menerapkan
prinsip GCG yang relatif terendah dibandingkan negara-negara lain. Kendala
yang sangat besar yang dihadapi dalam penerapan prinsip GCG saat ini di
Indonesia adalah praktik korupsi, pengelembungan biaya, kolusi serta
nepotisme masih tumbuh subur dan terus dipupuk dibanyak badan
pemerintahan, perusahaan swata maupun BUMN/D dan belum membudayanya
prinsip GCG.
Saat ini di Indonesia telah ada UU Perseroan Terbatas, UU Pasar
Modal, namun belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinisp GCG,
sehingga selama satu decade terakhir sangatlah sulit untuk menerapkan GCG di
Indonesia, hal ini berdampak pada Kode Etik GCG yang telah disusun oleh
KNKG tahun 2001 tidak memilik kekuatan atau daya paksa terhadap pelaku
bisnis di Indonesia dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG. Kedepan
diharapan amandemen UUPT telah mengadopsi prinsip-prinsip GCG.
Sebenarnya prinsip GCG adalah rohnya bagi aturan hukum di bidang
bisnis, setiap aturan hukum bisnis yang diterbitkan telah disesuaikan dengan
prinsip GCG. Salah satu indikator keberhasilan implementasi GCG adalah
kelengkapan aturan hukum di bidang bisnis. Disamping adanya komitmen.
Tanpa adanya komitmen yang tinggi yang dimiliki pelaku bisnis, pemerintah
dan masyarakat umum, maka sulit untuk mewujudkan GCG dan GCG sulit
dimulai jika pelaku bisnis dan masyarakat pada umumnya masih bersikap
skeptis
Sikap yang perlu dikembangkan terhadap pentaatan terhadap GCG
adalah regulatory driven bukan dorongan professional driven dan ethic
driven. GCG harus dianggap sebagai aset yang tidak berujud yang akan
memberikan hasil balik yang memadai dalam hal memberikan nilai tambah
perusahaan dan GCG juga sebagai way of life atau kultur perusahaan yang
dapat dimanfaatkan dalam proses pengambilan keputusan serta pedoman
perilaku manajemen.


Minggu, 14 Oktober 2012

Pasta Gigi Pepsodent Herbal 

Bentuk kemasan produk ; bentuk kemasan memanjang dan berwarna putih hijau dan ada gambar daun sirih kecil disampingnya.
Fungsi produk : untuk menjaga agar gigi tetap kuat dan nafas lebih segar

Dalam pemilihan pasta gigi yang tepat menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kesehatan gigi dan mulut. Dengan banyaknya Pasta gigi yang beredar di masyarakat biasanya mengandung bahan-bahan ilmiah yang diperlukan gigi. Karena itu Pepsodent memperkenalkan pasta gigi baru mereka yang bernama Pepsodent Herbal baru dengan formulasi yang lebih lembut, diperkaya oleh kombinasi bahan alami (ekstrak daun sirih, garam dan jeruk nipis) dan bahan yang diproses secara ilmiah (calcium & fluoride) untuk gigi tetap kuat, gusi tetap sehat, dan mulut tetap segar. Manfaat bahan herbal yang terkandung dalam Pepsodent Herbal baru antara lain; garam dikenal sebagai bahan alami yang bermanfaat bagi kesehatan mulut. Ekstrak daun sirih sudah dikenal masyarakat sebagai bahan alami anti kuman agar gigi dan mulut tetap sehat. Demikian pula dengan jeruk nipis yang dipercaya dapat membantu memberikan rasa segar pada mulut. Sangat baik dalam merawat kesehatan gigi dan mulut secara teratur, bermanfaat bagi kesehatan tubuh secara keseluruhan. Dengan memiliki kesehatan tubuh seutuhnya dapat meningkatkan kepercayaan diri kita terutama pada saat berinteraksi dengan orang lain. Inovasi Pepsodent Herbal baru dengan memadukan bahan alami (herbal) dengan bahan ilmiah merupakan salah satu upaya Pepsodent untuk terus menerus konsisten memasyarakatkan misi sosialnya yaitu, meningkatkan kualitas kesehatan gigi dan mulut masyarakat Indonesia agar dapat menikmati kualitas hidup dengan lebih baik. Produsen produk Pepsodent Herbal sangat memperhatikan dan peduli akan kebutuhan, kesehatan konsumen agar menjadi konsumen yang selalu mempertahankan bahan alami. Dalam iklan dapat dilihat bahwa produk Pepsodent Herbal sangat bermanfaat untuk konsumen yang menginginkan produk alami dalam merawat kesehatan mulut dan giginya. Pepsodent selalu berupaya melakukan berbagai inovasi dalam rangka untuk terus mengedukasi masyarakat akan pentingnya merawat kesehatan gigi dan mulutnya untuk mendapatkan kualitas kesehatan yang baik sehingga membuat kita mampu menikmati hidup dengan lebih baik dan berkualitas. Dalam segi psikologis masyarakat akan lebih memperhatikan bahan-bahan yang baik untuk diri sendiri sehingga tidak selalu mengkonsumsi produk ilmiah ataupun dari bahan kimia, juga dapat mengingatkan bahwa untuk mengosok dan merawat gigi.
Target Iklan: Semua masyarakat yang dimulai dari anak-anak hingga orang dewasa.

Media Iklan: Produk ini diiklankan melalui media televise,radio dan Koran dan internet.

Sumber : http://digilib.petra.ac.id/viewer.php?page=5&submit.x=11&submit.y=23&submit=next&qual=high&submitval=next&fname=%2Fjiunkpe%2Fs1%2Fikom%2F2008%2Fjiunkpe-ns-s1-2008-51403153-8727-pepsodent-chapter1.pdf http://sentrajakarta.com/index.php?option=com_content&view=article&id=430:merawat-kesehatan-gigi-dan-mulut-dengan-pepsodent-herbal-baru-&catid=50:health&Itemid=71

Senin, 08 Oktober 2012

Kegiatan Positif Melawan Korupsi

Untuk menciptakan generasi dan terciptanya bangsa yang bersih dari praktek korupsi.Ada Beberapa sekolah dan Instansi mendirikan warung atau kantin kejujuran. Ada beberapa sekolah yang sudah menjalankan kantin kejujuran, telepon kejujuran, dan permainan ular tangga anti korupsi.Tujuan diciptakannnya kegiatan ini adalah untuk memupuk nilai kejujuran pada diri seseorang untuk melakukan segala hal dengan kejujuran. Kantin kejujuran adalah kegiatan yang diadakan di sekolah untuk melatih diri murid-muridnya untuk bersikap jujur dalam bertindak dimanapun mereka berada. Kantin kejujuran disekolah adalah kantin yang tidak dijaga oleh penjual atau siapapun dari pihak sekolah. Jika ada murid yang ingin membeli sesuatu di kantin, mereka harus mengambil dan melayani diri mereka sendiri. Lalu pembayaran dan uang kembaliannya juga telah disediakan di sebuah tempat atau kotak. Mereka bisa menaruh uang pembayarannya langsung pada kotak atau tempat yang telah disediakan tersebut. Selain itu, ada juga beberapa orang yang membuka warung kejujuran di pinggir jalan. Warung kejujuran ini di buka juga bertujuan untuk melatih sifat kejujuran si pembeli dalam hidup bermasyarakat. Meskipun si penjual menderita banyak kerugian, akan tetapi penjual tersebut tetap menjalankan usaha itu karena penjual tersebut membuka warung kejujuran itu bukan semata-mata untuk mendapatkan uang, karena demi melatih rasa kejujuran para pembeli yang ada pada diri mereka masing-masing. Telepon kejujuran adalah kegiatan yang dilakukan oleh pihak sekolah agar murid-muridnya tidak ada yang membawa handphone pada saat pergi kesekolah. Handphone kejujuran ini diletakkan pada sebuah kotak atau tempat beserta uang kembalian yang sudah disediakan. Disana juga telah di sediakan buku untuk menulis bagi mereka yang belum membayar harga sewa handphone tersebut karena tidak mempunyai uang. Jika mereka sudah mempunyai uang dan sudah membayar utang yang sebelumnya, murid-murid bisa mencoret daftar utang yang belum mereka bayar kemarin. Selain itu, pihak sekolah juga telah menyediakan daftar harga untuk sewa handphone tersebut. Permainan ular tangga anti korupsi adalah permainan yang dibuat untuk melatih rasa kejujuran mereka. Meskipun hanya sebuah permainan tetapi permainan ini berisi nilai-nilai yang mengandung kejujuran dan anti korupsi. Misalkan, jika ada yang berdiri di gambar perampok mereka akan langsung turun dan masuk penjara dan jika mereka melanggar peraturan lalu lintas mereka akan dikenakan tilang oleh petugas kepolisian. Permainan ini tidak hanya ditunjukkan untuk anak-anak saja tetapi untuk para orang tua juga. Untk anak-anak, mereka bisa dengan mudah memainkan permainan ini dan mereka juga bisa belajar tentang arti kejujuran dan ati korupsi. Untuk para orang tua sebaiknya jangan mendukung permintaan anak yang berlebihan karena demi kebaikan dan keselamatan anak-anak anda. Jika anak anda belum waktunya mempunyai SIM sebaiknya orang tua jangan ikut membantu untuk memalsukan data anak anda karena itu salah satu sikap yang tidak jujur dan sikap orang tua itu bisa mempengaruhi perilaku anak-anak anda kelak. Oleh karena itu orang tua jangan ikut mendukung permintaan dan perilaku anak yang berlebihan. Maka dari itu, sebaiknya para orang tua harus mengajarkan anak-anak mereka tentang arti sebuah nilai-nilai kejujuran sejak mereka masih kecil atau sejak masuk play group supaya masa depan mereka tidak terjebak dalam kasus korupsi. Lalu ada juga tentang wacana cicak versus buaya. Maksud dari buaya itu adalah jika ada penegak hukum yang melanggar peraturan perundang-undangan pemerintah (oknum) maka ia juga tetap harus di hukum tanpa kecuali termasuk KPK, karena demi menjaga kepercayaan dari masyarakat kepada seluruh Instantsi Pemerintah dan juga terciptanya perdamaian bangsa Indonesia. . Selain itu, ada juga yang melakukan polling mengenai korupsi. Rata-rata masyarakat memilih hukuman mati bagi para koruptor dan di bagian kepengurusan masyarakat banyak masyarakat yang memberikan uang administrasi yang tidak wajar dengan terpaksa karena mereka tidak mau di persulit saat mengurus data-data keluarga ataupun kewarganegaraan. Ada juga beberapa anak bangsa yang melawan anti korupsi dengan membuat sebuah game untuk melawan korupsi yang di dalamnya tikus sebagai koruptor atau pesuap dan burung garuda sebagai penyelamat atau orang yang tidak mau di ajak korupsi ataupun disuap dan ingin perang melawan korupsi. Selain itu, ada juga mereka yang ingin melawan anti korupsi dengan membuat sebuah film. Dimana film tersebut berisi mengenai bagaimana korupsi itu masuk sebagai kegiatan yang sudah biasa terjadi di Instantsi pemerintah maupun di lingkungan masyarakat. Cerita difilm tersebut sama halnya yang terjadi dengan kehidupan yang nyata ini. Bahwa korupsi itu tidak mengenal kalangan manapun. Seluruh kalangan sudah mengenal korupsi dan mereka juga tahu seberapa jahatnya korupsi itu bagi bangsa dan negara ini. Kita harus perang melawan korupsi demi terciptanya bangsa yang bersih dari korupsi. ANALISIS Sudut Pandang Etika Dilihat dari rangkuman diatas dapat disimpulkan dari sudut pandang etika bahwa tindakan yang salah memanglah salah dan tidak dapat dipungkiri,dan tindakan yang buruk adalah buruk dan tindakan baik adalah baik.Dan kita tidak harus memandang apabila ada dari kalangan atas yang salah maka tidak dapat dibenarkan.Dan janganlah pula kita terpikat oleh uang dan harta karena semua itu tidak akan abadi.Korupsi adalah tindakan yang buruk karena korupsi merupakan tindakan yang merampas hak atau milik orang lain dan juga korupsi merupakan tindakan yang melanggar hokum dan dapat dikenakan sanksi.Semua aparat hokum sudah seharusnya memberikan hukuman bagi para pelaku korupsi dan tidak seharusnya juga mereka dilindungi. Semua lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak jujur dan adil demi terciptanya bangsa yang bebas dari korupsi. Sudah ada banyak kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat untuk memerangi korupsi. Namun hal itu tidak membuat jera justru semakin banyak koruptor di negeri ini.Tidak ada laggi moral etika di negara ini,karena sudah hilangnya sikap dan nilai kejujuran didalam diri mereka. Sudut Pandang Norma Menurut rangkuman di atas dapat di simpulkan dari sudut pandang norma hukum. Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk membuat seseorang yang melanggar hukum menjadi jera.Namun pernyataan tersebut tidak berlaku dinegeri ini,karena sanksi bagi pelanggar hukum di negeri ini terlalu ringan sehingga para pelanggar hukum tidak jera dan melakukan pelanggaran itu lagi.seperti korupsi sanksi yang diberikan bagi para pelaku korupsi ini sangat ringan.dan bahkan beberapa diantara pelaku bebas begitu saja tanpa terkena sanksi hukum yang memang seharusnya berlaku di negeri ini.sekalipun mereka dihukum itupun mereka diberi kebebasan dan perlakuan yang khusus didalam penjara.sungguh memang tragis keadaan hukum dinegeri ini yang terlalu mudah untuk dihindari bagi para pelaku korupsi. Sudut Pandang Nilai Menurut rangkuman diatas dapat disimpulkan dari sudut pandang nilai adalah kejujuran yang sudah tidak lagi tercipta di negeri ini.sungguh sangat disayangkan hal yang baik seperti kejujuran itu telah hilang di negeri ini.contoh umumnya adalah tindakan korupsi yang semakin banyak terjadi.tentu ini dikarenakan sudah tidak adanya lagi kejujuran didalam diri mereka.dan ini juga merupakan kesalahan para aparat hukum yang melindungi para koruptor itu sehingga mereka pun dengan seenaknya melakukan korupsi di negeri kita ini.namun hal ini bukan semata-mata kesalahan dari aparat hukum,tapi juga merupakan kelalaian kita dan kita juga dapat memerangi tindakan korupsi itu dengan menanamkan nilai-nilai kejujuran sejak dini.

Minggu, 30 September 2012

AKU(Ambisi,Kesungguhan Dan Usaha)

AMBISI,KESUNGGUHAN DAN USAHA Nama saya Eri Destria.Saya adalah seorang anak laki-laki yang lahir di depok dan anak ke-3 dari 3 bersaudara.sejak dahulu saya memiliki cita-cita dan berambisi untuk menjadi seorang pengusaha muda yang sukses.saya ingin menjadi seorang pengusaha karena terinspirasi dari paman saya yang telah menjadi pengusaha yang sudah terbilang sukses.Dan selain itu juga hal yang membuat saya ingin menjadi seperti itu karena melihat kehidupan para pengusaha sukses yang lain dan membayangkan betapa enaknya menjadi seorang pengusaha.Namun kisah sukses itu tidak mudah untuk didapatkan.Semua itu membutuhkan kerja keras,keuletan serta kesabaran.dan selain itu juga dibutuhkan pengetahuan yang baik agar dalam menjalani usaha tersebut kita dapat menghindari atau mengurangi kerugian apabila kelak kita mengalami suatu kesalahan maupun penurunan dalam menggeluti usaha kita,karena setiap menjalani usaha kita pasti akan mengalami naik dan turun.Maka dari itu hal yang perlu saya lakukan sekarang adalah mencari ilmu sedalam-dalamnya dan terus mencari info tentang kiat-kiat untuk menjadi seorang pengusaha sukses seperti orang-orang yang telah sukses sebelumnya.Dan sebenarnya saya memiliki ambisi jika tabungan saya sudah mencukupi saya ingin memulai keinginan saya itu.Dan saya akan memulainya dari bisnis kecil-kecilan seperti bisnis baju-baju kaos dan kemeja.rencananya saya ingin menjalani bisnis ini melalui online dan membuka toko didalam mal depok town square.saya ingin menjalani bisnis ini karena saya melihat bisnis ini cukup menguntungkan dan dilihat dari target pasar yaitu anak-anak muda seperti mahasiswa dan pelajar sekolah yang ada disekitar depok town square.Namun dalam menjalani usaha tersebut saya sudah harus siap menerima resiko.karena dalam usaha pasti ada untung dan rugi.Saya pun harus sabar dalam menjalaninya agar kelak suatu saat saya bisa menikmati hasilnya.Dan demikianlah cita-cita dan ambisi saya yang ingin saya wujudkan semenjak dulu.

Selasa, 03 Juli 2012

PROPOSAL KEGIATAN PERINGATAN HUT KEMERDEKAAN RI KE – 63 WARGA RT 03/RW 02 KELURAHAN KELAPA GADING BARAT PROPOSAL KEGIATAN DALAM RANGKA PERINGATAN HUT RI KE-63 I. PENDAHULUAN I.1 LATAR BELAKANG Tema HUT RI ke-63: "Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Lanjutkan Pembangunan Ekonomi Menuju Peningkatan Kesejahteraan Rakyat, serta Kita Perkuat Ketahanan Nasional Menghadapi Tantangan Global". I.2 MAKSUD DAN TUJUAN I.2.1 Maksud Adapun maksud diadakannya kegiatan ini adalah sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan YME dan kegembiraan dalam menyambut Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 63 pada tanggal 17 Agustus 2008 I.2.2 Tujuan Kegiatan Adapun tujuan diadakannya acara ini. a. Mempererat tali silaturahmi antar sesama warga RT03/RW02 Kelurahan Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading – Jakarta Utara b. Meningkatkan semangat juang dalam meraih prestasi diantara anak-anak. c. Memupuk jiwa sportifitas dalam berlomba diantara anak-anak d. Memupuk semangat kebangsaan antar generasi untuk memperkuat ketahanan nasional menghadapi tantangan global. I.3 DASAR KEGIATAN Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan. 1. Pancasila sila ke-3, “Persatuan Indonesia”. 2. Petunjuk dan arahan bapak Ketua RW 02 tentang pelaksanaan kegiatan dalam rangka peringatan HUT RI ke 63 di tingkat RT di lingkungan RW 02 Kelurahan Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading – Jakarta Utara. II. ISI PROPOSAL II.1 TEMA KEGIATAN Kegiatan yang mengedepankan kebersamaan warga antar generasi serta kegiatan anak-anak yang bersifat mengembangkan daya kreatifitas, ketrampilan, ketangkasan dan sportifitas. II.2 MACAM KEGIATAN 1. Acara syukuran HUT RI ke 63 , 17 Agustus 2008 a. Syukuran & Doa b. Santap Malam Bersama & Ramah Tamah Detil pelaksanaan akan ditetapkan kemudian 2. Perlombaan balita dan anak-anak a. Tingkat Balita (usia 0 – 5 tahun) 3 lomba b. Tingkat SD (usia 6 – 12 tahun) 5 lomba Jenis perlombaan akan ditetapkan kemudian II.3 PESERTA Seluruh warga RT03/RW02 Kelurahan Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading – Jakarta Utara. II.4 WAKTU dan TEMPAT PELAKSANAAN a. Perlombaan balita dan anak-anak Hari, tanggal : Minggu, 17 Agustus 2008 Waktu : Pukul 07.30 WIB s.d. selesai Tempat : Lapangan Volley RT03/RW02 Kelurahan Kelapa Gading Barat. b. Acara syukuran HUT RI ke 63 – 17 Agustus 2008 Hari, tanggal : Minggu, 24 Agustus 2008 Waktu : Pukul 19.30 WIB s.d. selesai Tempat : Lapangan Volley RT03/RW02 Kelurahan Kelapa Gading Barat. II.5 SUSUNAN KEPANITIAAN Pelindung : Tuhan Yang Maha Esa Penasehat : Bapak Ketua RW 02 Penanggung Jawab : Bapak Ketua RT 03/RW 02 Panitia Pelaksana Ketua Pelaksana : Ade Supriyadi Sekretaris : Sindhu K.I. Noegroho Bendahara : Evi Seksi-seksi 1. Seksi Acara Malam Syukuran Koordinator : Iwan Anggota : Endah Bambang, Iis Novi, Fauzi, Ari ,Sindhu, Abdul Rahman, Didi. 2. Seksi Perlombaan Anak-Anak Koordinator : Sigit Anggota : Tuti, Kris, Susi, Evi, Linda, Agus, Didi, Tuing, Daus. 3. Seksi Umum & Dokumentasi Koordinator : Didik Suryadi Anggota : Sindhu, Daus II.7 JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Jadwal rinci pelaksanaan kegiatan akan ditetapkan dan diumumkan kemudian. III. ESTIMASI BIAYA III.1 PENGELUARAN 1. Seksi Kesekretariatan - Pembuatan Proposal Rp. 25.000 - Foto kopi Rp. 25.000 Jumlah Rp. 50.000 2. Seksi Acara Malam Syukuran - Konsumsi Rp. 800.000 - Hiburan Organ Tunggal Rp. 1.000.000 Jumlah Rp. 1.800.000 3. Seksi Perlombaan Anak-Anak - Alat dan bahan perlombaan Rp. 100.000 - Hadiah-hadiah Rp. 800.000 - Snack untuk 60 anak @Rp. 10.000 Rp. 600.000 Jumlah Rp. 1.500.000 4. Seksi Umum & Dokumentasi - Cuci cetak foto Rp. 50.000 - Transport Rp. 100.000 Jumlah Rp. 150.000 Total Rp. 3.500.000 Terbilang: (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) III.2 SUMBER DANA Kegiatan ini memperoleh dana dari - Bantuan kas RT Rp. 500.000 - Arisan ibu-ibu Rp. 250.000 - Donasi para donatur RT03/RW02 yang budiman Rp. 1.750.000 - Partisipasi warga minimal Rp. 25.000/rumah Rp. 1.000.000 Total Rp. 3.500.000 Terbilang: (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) IV. PENUTUP Demikian proposal ini kami buat. Kami mengharapkan dukungan dan partisipasi Bapak/Ibu. Semoga acara ini dapat terlaksana sebagaimana yang kita harapkan. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. LEMBAR PENGESAHAN Ketua Pelaksana Sekretaris Ade Supriyadi Sindhu Kurnia Irawan Menyetujui KETUA RT03 RW02 Kel. Kelapa Gading Barat Irian Jaya

Senin, 30 April 2012

PENGERTIAN METODE ILMIAH DAN LANGKAH-LANGKAH METODE ILMIAH pengertian metode ilmiah– metode ilmiah merupakan sebuah metode yang sistematis yang sering digunakan oleh para ilmuan untuk memecahkan sebuah masalah yang sedang dihadapi. Karakteristik sebuah metode ilmiah antara lain ialah : Karya ilmiah harus berdasarkan fakta Sebuah karya ilmiah harus berdasarkan pertimbangan yang objektif Karya ilmiah harus mengunakan asa analisis Karya ilmiah mengunakan logika deduktif – hipotetik Sebuah karya ilmiah harus mengunakan logika induktif generalisasi Langkah langkah yang harus dilakukan dalam pembuatan karya ilmiah , metode ilmiah memiliki sebuah langkah-langkah yang systematis jadi sebuah metode ilmiah memiliki sebuah langkah-langkah seperti dibawah ini. Merumuskan masalah yang ingin di teliti. Masalah adalah sesuatu yang harus atau ingin diselesaikan. Mengumpulkan keterangan, yaitu segala informasi yang mengarah dan dekat pada pemecahan masalah. Sering disebut juga mengkaji teori atau kajian pustaka. Menyusun hipotesis. Hipotesis merupakan jawaban sementara yang disusun berdasarkan data atau keterangan yang di peroleh selama observasi atau telaahan pustaka. Mengolah data hasil percobaan dengan metedo statistic untuk menghasilkan sebuah kesimpulan. Mengkaji kesimpulan. Karakteristik sebuah penelitian ilmiah 1. Sistematik. Berarti suatu penelitian harus disusun dan dilaksanakan secara berurutan sesuai pola dan kaidah yang benar, dari yang mudah dan sederhana sampai yang kompleks. 2. Logis. Suatu penelitian dikatakan benar bila dapat diterima akal dan berdasarkan fakta empirik. Pencarian kebenaran harus berlangsung menurut prosedur atau kaidah bekerjanya akal, yaitu logika. Prosedur penalaran yang dipakai bisa prosedur induktif yaitu cara berpikir untuk menarik kesimpulan umum dari berbagai kasus individual (khusus) atau prosedur deduktif yaitu cara berpikir untuk menarik kesimpulan yang bersifat khusus dari pernyataan yang bersifat umum. 3. Empirik. Artinya suatu penelitian biasanya didasarkan pada pengalaman sehari-hari (fakta aposteriori, yaitu fakta dari kesan indra) yang ditemukan atau melalui hasil coba-coba yang kemudian diangkat sebagai hasil penelitian. Landasan penelitian empirik ada tiga yaitu : a. Hal-hal empirik selalu memiliki persamaan dan perbedaan (ada penggolongan atau perbandingan satu sama lain) b. Hal-hal empirik selalu berubah-ubah sesuai dengan waktu c. Hal-hal empirik tidak bisa secara kebetulan, melainkan ada penyebabnya (ada hubungan sebab akibat) 4. Replikatif. Artinya suatu penelitian yang pernah dilakukan harus diuji kembali oleh peneliti lain dan harus memberikan hasil yang sama bila dilakukan dengan metode, kriteria, dan kondisi yang sama. Agar bersifat replikatif, penyusunan definisi operasional variabel menjadi langkah penting bagi seorang peneliti

Minggu, 01 April 2012

Pengertian Karya Ilmiah

PENGERTIAN KARYA ILMIAH

Karya Ilmiah terbagi atas karangan ilmiah dan laporan ilmiah

1. Karangan Ilmiah
Adalah salah satu jenis karangan yang berisi serangkaian hasil pemikiran yang diperoleh sesuai dengan sifat keilmuannya
2. Laporan Ilmiah
Laporan ialah suatu wahana penyampaian berita, informasi, pengetahuan atau gagasan dari seseorang kepada orang lain.Laporan dapat berbentuk lisan dan tulisan Laporan Ilmiah merupakan laporan yang berisikan serangkaian hasil pemikiran yang diperoleh dari hasil penelitian, pengamatan ataupun peninjauan.
Karya ilmiah adalah Sebuah karya tulis yang mana didalam isinya mengungkapkan suatu pembahasan yang lengkap dan secara ilmiah yang dituliskan oleh seorang penulis. Untuk memberitahukan sesuatu hal secara logis dan sistematis kepada para pembaca.
biasanya ditulis untuk mencari sebuah jawaban mengenai sesuatu hal yang di teliti dan untuk membuktikan kebenaran tentang sesuatu yang terdapat dalam objek tulisan tersebut. Biasanya tulisan ilmiah sering mengangkat tema seputar hal-hal yang baru (aktual) dan belum pernah ditulis oleh orang lain agar terlihat beda dan terkesan baik
Istilah karya ilmiah adalah mengacu kepada sebuah karya tulis yang menyusun dan menyajikan berdasarkan pada suatu kajian ilmiah dan cara kerja ilmiah. Didalam sebuah penulisan karya ilmiah, baik makalah maupun laporan penelitian biasanya telah didasarkan pada suatu kajian ilmiah dan cara kerja yang ilmiah
CIRI – CIRI KARYA ILMIAH
Dalam karya ilmiah ada 4 aspek yang menjadi karakteristik utamanya, yaitu :
a. struktur sajian
Struktur sajian karya ilmiah sangat ketat, biasanya terdiri dari bagian awal (pendahuluan).bagian inti (pokok pembahasan), dan bagian penutup. Bagian awal merupakan pengantar ke bagian inti, sedangkan inti merupakan sajian gagasan pokok yang ingin disampaikan yang dapat terdiri dari beberapa bab atau subtopik. Bagian penutup merupakan simpulan pokok pembahasan serta rekomendasi penulis tentang tindak lanjut gagasan tersebut.
b. komponen dan substansi
Komponen karya ilmiah bervariasi sesuai dengan jenisnya, namun semua karya ilmiah mengandung pendahuluan, bagian inti, penutup, dan daftar pustaka. Artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal mempersyaratkan adanya abstrak.
c. , sikap penulis
Sikap penulis dalam karya ilmiah adalah objektif, yang disampaikan dengan menggunakan gaya bahasa impersonal, dengan banyak menggunakan bentuk pasif, tanpa menggunakan kata ganti orang pertama atau kedua.
d. penggunaan bahasa
Bahasa yang digunakan dalam karya ilmiah adalah bahasa baku yang tercermin dari pilihan kata/istilah, dan kalimat-kalimat yang efektif dengan struktur yang baku.

JENIS JENIS KARYA ILMIAH

Adapun jenis – jenis karya ilmiah, yaitu :

a. Skripsi
skripsi adalah karya tulis (ilmiah) mahasiswa untuk melengkapi syarat mendapatkan gelar sarjana (S1). Skripsi ditulis berdasarkan pendapat (teori) orang lain. Pendapat tersebut didukung data dan fakta empiris-objektif, baik berdasarkan penelitian langsung; observasi lapanagn atau penelitian di laboratorium, atau studi kepustakaan. Skripsi menuntut kecermatan metodologis hingga menggaransi ke arah sumbangan material berupa penemuan baru.
b. Tesis
Tesis adalah jenis karya ilmiah yang bobot ilmiahnya lebih dalam dan tajam dibandingkan skripsi. Ditulis untuk menyelesaikan pendidikan pascasarjana. Dalam penulisannya dituntut kemampuan dalam menggunakan istilah tehnis; dari istilah sampai tabel, dari abstrak sampai bibliografi. Artinya, kemampuan mandiri —sekalipun dipandu dosen pembimbing— menjadi hal sangat mendasar. Sekalipun pada dasarnya sama dengan skripsi, tesis lebih dalam, tajam, dan dilakukan mandiri.
c. Disertasi
Disertasi ditulis berdasarkan penemuan (keilmuan) orisinil dimana penulis mengemukan dalil yang dibuktikan berdasarkan data dan fakta valid dengan analisis terinci. Disertasi memuat penemuan-penemuan baru, pandangan baru yang filosofis, tehnik atau metode baru tentang sesuatu sebagai cerminan pengembangan ilmu yang dikaji dalam taraf yang tinggi.
SIKAP ILMIAH
Dalam penulisan karya ilmiah ada 7 sikap ilmiah yang merupakan sikap yang harus ada. Sikap-sikap ilmiah yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Sikap ingin tahu. Sikap ingin tahu ini terlihat pada kebiasaan bertanya tentang berbagai hal yang berkaitan dengan bidang kajiannya.
b. Sikap kritis. Sikap kritis ini terlihat pada kebiasaan mencari informasi sebanyak mungkin berkaitan dengan bidang kajiannya untuk dibanding-banding kelebihan-kekurangannya,
c. Sikap terbuka. Sikap terbuka ini terlihat pada kebiasaan mau mendengarkan pendapat, argumentasi, kritik, dan keterangan orang lain, walaupun pada akhirnya pendapat, argumentasi, kritik, dan keterangan orang lain tersebut tidak diterima karena tidak sepaham atau tidak sesuai.
d. Sikap objektif. Sikap objektif ini terlihat pada kebiasaan menyatakan apa adanya, tanpa diikuti perasaan pribadi.
e. Sikap rela menghargai karya orang lain. Sikap menghargai karya orang lain ini terlihat pada kebiasaan menyebutkan sumber secara jelas sekiranya pernyataan atau pendapat yang disampaikan memang berasal dari pernyataan atau pendapat orang lain.
f. Sikap berani mempertahankan kebenaran. Sikap ini menampak pada ketegaran membela fakta dan hasil temuan lapangan atau pengembangan walapun bertentangan atau tidak sesuai dengan teori atau dalil yang ada.
g. Sikap menjangkau ke depan. Sikap ini dibuktikan dengan selalu ingin membuktikan hipotesis yang disusunnya demi pengembangan bidang ilmunya.

CONTOH KARYA ILMIAH !

KOMPONEN DALAM
MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
TUGAS MATA KULIAH
PENULISAN KARYA ILMIAH
Dosen Pengampu
Drs. Suhartono, M.Pd
Disusun Oleh :


Nama : Amalia Ningsih
NIM : X7210006
Kelas : A
Semester : 6
PROGRAM STUDI S-1 PGSD KAMPUS VI KEBUMEN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2011
LEMBAR PENGESAHAN
Judul Makalah : Komponen Dalam Manajemen Berbasis Sekolah
Peneliti
Nama : Amalia Ningsih
NIM : X7210006
Kelas : A
Semester : VI
Kebumen, 25 Maret 2011
Penulis
Amalia Ningsih
NIM X7210006
Mengesahkan
Sekretaris Program PGSD
Drs. Wahyudi, M.Pd
NIP 19621210 198803 1 001 Dosen Pembimbing
Drs. Suhartono, M.Pd

KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Komponen Dalam Manajemen Berbasis Sekolah.
Penulisan makalah ini untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Penulisan Karya Ilmiah semester VI Program S-1 PGSD FKIP UNS Kampus VI Kebumen. Penulisan makalah ini dapat dilaksanakan atas bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, perkenankanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada :
1. Bapak Drs. Wahyudi, M.Pd selaku Sekretaris Program S1 PGSD Kampus VI Kebumen;
2. Bapak Drs. Suhartono, M.Pd selaku dosen pengampu Mata Kuliah Penulisan Karya Ilmiah;
3. Rekan-rekan mahasiswa dan semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca yang budiman demi kesempurnaan makalah ini.
Kebumen, 25 Maret 2011
Penulis,
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ……………………………………………………………………………… i
HALAMAN PENGESAHAN ………………………………………………………………… ii
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………………. iii
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………………… iv
BAB I PENDAHULUAN …………………………………………………………………. 1
A. Latar Belakang…………………………………………………………………………….. 1
B. Rumusan Masalah ……………………………………………………………………….. 2
BAB II PEMBAHASAN ……………………………………………………………………… 3
A. Komponen dan Manajemen Berbasis Sekolah …………………………………. 3
A. Manajemen Kurikulum …………………………………………………………………. 4
B. Manajemen Pembelajaran ……………………………………………………………… 5
C. Manajemen Tenaga Kependidikan …………………………………………………. 6
D. Manajemen Kesiswaan …………………………………………………………………. 7
E. Manajemen Keuangan ………………………………………………………………….. 8
F. Manajemen Sarana dan Prasarana ………………………………………………….. 9
G. Manajemen Hubungan Kemasyarakatan ………………………………………… 10
H. Manajemen Layanan Khusus………………………………………………………… 11
BAB III PENUTUP…………………………………………………………………………….. 12
A. Kesimpulan ………………………………………………………………………………… 12
B. Saran………………………………………………………………………………………….. 12
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………….. 13
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Balakang
Dewasa ini globalisasi telah membawa perubahan-perubahan mendasar dalam berbagai lingkungan termasuk lingkungan pendidikan. Salah satu contoh perubahan mendasar yang sedang digulirkan saat ini adalah Manajem Berbasis Sekolah. Pemerintah telah melakukan sosialisasi ditingkat sekolah dasar pada khususnya tentang pengaruh dan kegunaan Manajemen Berbasis Sekolah terhadap peningkatan mutu dan kualitas sekolah menuju kearah yang lebih baik, akan tetapi hal tersebut seolah tidak mendapat respon yang positif dari pihak sekolah. Terbukti dengan masih banyaknya angka partisipasi pendidikan nasional yang kurang baik dan kualitas pendidikan tetap menurun. Diharapkan pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah sesuai dengan anjuran yang diberikan sehingga Manajemen Berbasis Sekolah dapat berhasil mengangkat kondisi dan memecahkan masalah pendidikan yang ada. Hal tersebut diharapkan akan bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dalam Manajemen Berbasis Sekolah, sekolah memiliki wewenang yang besar dalam mengelola kebijakannya. Oleh karena itu, kepemimpinan kepala sekolah dalam mengelola sekolah sangatlah penting, selain peran guru, siswa, maupun peran serta masyarakat tentunya. Dalam pengeolaan sekolah diperlukan suatu kemampuan manajerial. Dalam buku Manajemen Berbasis Sekolah, Nurkholis (2003: 120) menyatakan bahwa: “Sebagai manajer, kepala sekolah harus memerankan fungsi manajerial dengan melakukan proses perencanaan, pengorganisasian, menggerakkan dan mengoordinasikan.”
Dari hal tersebut jelas terlihat bahwa kepemimpinan kepala sekolah sangatlah vital dalam pengelolaan sekolah. Bisa dibayangkan bagaimana jadinya sebuah sekolah apabila kepala sekolah tidak memiliki kemampuan manajemen ( sebagai manajer ) maka yang terjadi adalah kesemrawutan pengelolaan, baik itu pengelolaan kurikulum, pengelolaan pembelajaran, pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan, pengelolaan kesiswaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan hubungan kemasyarakatan, serta pengelolaan layanan khusus. Akan tetapi, pengelolaan tersebut tidak semata-mata tugas dari kepala sekolah saja. Dibutuhkan kerjasama yang baik antara komponen sekolah itu sendiri. Baik dari guru, siswa, orang tua siswa, maupun komite sekolah. Apabila kerjasama terjalin dengan baik, maka tujuan pendidikan yang diharapkan akan lebih mudah tercapai.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang dikemukakan di atas, terdapat beberapa rumusan masalah dalam kaitannya dengan komponen Manajemen Berbasis Sekolah, yaitu sebagai berikut:
A. Apakah pengertian dari komponen dan Manajemen Berbasis Sekolah?
B. Bagaimanakah Manajemen Kurikulum?
C. Bagaimanakah Manajemen Pembelajaran atau Pengajaran?
D. Bagaimanakah Manajemen Ketenagaan?
E. Bagaimanakah Manajemen Kesiswaan?
F. Bagaimanakah Manajemen Keuangan dan Pembiayaan?
G. Bagaimanakah Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan?
H. Bagaimanakah Manajemen Hubungan Sekolah dengan Masyarakat?
I. Bagaimanakah Manajemen Layanan Khusus?
Untuk menjawab beberapa rumusan masalah di atas, berikut penjelasannya dalam Bab II.
BAB II
PEMBAHASAN
A. KOMPONEN DAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
Komponen adalah bagian yang merupakan seutuh ( W.J.S. Poerwodaminto, 1984: ). Secara umum, komponen merupakan bagian dari sebuah sistem utuh.
Mengenai pengertian Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), Nurkholis (2003: ) menyatakan bahwa:
Manajemen Berbasis Sekolah adalah model pengelolaan sekolah berdasarkan kekhasan, kebolehan, kemampuan, dan kebutuhan sekolah,yang dilakukan secara partisipatif, transparan, akuntabel, berwawasan kedepan, tegas dalam penegakan hukum, adil, prediktif, peka terhadap aspirasi stakeholder, pasti dalam jaminan mutu, professional, efisien dan efektif dalam rangka peningkatan mutu.
Sedangkan menurut Mulyasa (2009: ) menyatakan bahwa: “MBS adalah salah satu wujud dari reformasi pendidikan, yang menawarkan kepada sekolah untuk menyediakan pendidikan yang lebih baik dan memadai bagi peserta didik.”
Tidak terlalu berbeda dengan pendapat di atas, Rohiat (2008: ) juga menyatakan bahwa:
MBS adalah model pengelolaan yang memberikan otonomi, memberikan fleksibilitas atau keluwesan pada sekolah, mendorong partisipasi sekolah secara langsung dari warga sekolah dan masyarakat dan guna meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebijakan pendidikan nasional serta perundang-undangan yang berlaku.
Dari beberapa pendapat di atas, dapat kita pahami bahwa komponen merupakan bagian dari sebuah keutuhan. Dalam hal ini keutuhan yang dimaksud adalah MBS. Jadi komponen dalam MBS memiliki makna bagian-bagian dari Manajemen Berbasis Sekolah. Bagian-bagian tersebut antara lain: Manajemen Kurikulum, Manjemen Keuangan, dan sebagainya.
B. MANAJEMEN KURIKULUM
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (Kurikulum SDN 3 Tamanwinangun, 2010: 5). Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Perencanaan dan pengembangan kurikulum nasional pada umumnya telah dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasioanal ( sekarang Kementerian Pendidikan Nasional-red ) pada tingkat pusat. Karena itu sekolah merealisasikan dan menyesuaiakan kurikulum tersebut dengan kegiatan pembelajaran. Disamping itu, sekolah juga bertugas dan berwenang untuk mengembangkan kurikulum muatan lokal sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan lingkungan setempat.
Menurut Nurkholis (2003: 45) menyatakan bahwa: “Sekolah dapat mengembangkan, namun tidak boleh mengurangi isi kurikulum yang berlaku secara nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah Pusat. Sekolah juga diberi kebebasan untuk mengembangkan kurikulum muatan lokal.”
Pengembangan kurikulum muatan lokal telah dilakukan sejak digunakkannya Kurikulum 1984, khususnya di sekolah dasar (Mulyasa, 2009: 40). Pada kurikulum tersebut muatan lokal disisipkan pada berbagai bidang studi yang sesuai. Dalam kurikulum 1994, muatan lokal tidak lagi disisipkan pada setiap bidang studi.
Jadi intinya adalah dalam pengelolaan kurikulum yang bersifat nasional, sekolah tidak berhak mengurangi isinya. Yang boleh dikembangkan adalah muatan lokal yang disesuaiakan sesuai dengan kondisi dan karakteristik sekolah masing-masing.
C. MANAJEMEN PROGRAM PEMBELAJARAN ATAU PENGAJARAN
Sekolah diharapkan dapat mengembangkan program pengajaran serta melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaannya. Dalam proses pengembangan program sekolah, manajer hendaknya tidak membatasi diri pada pendidikan dalam arti sempit, ia harus menghubungkan peserta didik dan kebutuhan lingkungan.
Dalam kepentingan kepala sekolah sebagai manajer, ia harus bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian perubahan atau perbaikan program pengajaran di sekolah. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, ada empat langkah yang harus dilakukan. Menurut Mulyasa (2009: 41) , empat langkah tersebut yaitu: menilai kesesuaian program yang ada dengan tuntutan kebudayaan dan kebutuhan murid, meningkatkan perencanaan program, memilih dan melaksanakan program, serta menilai perubahan program.
Sekolah diberi kebebasan untuk memilih strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang paling efektif (Nurkholis, 2003: 45). Dalam kaitannya dengan hal tersebut, maka dalam proses pembelajaran atau pengajaran ada baiknya bersifat terpusat pada siswa.
Mengenai pembelajaran bersifat pada siswa, Rohiat (2008: 65) menyatakan bahwa:
Yang dimaksud dengan pembelajaran berpusat pada siswa adalah pembelajaran yang menekankan pada keaktifan belajar siswa, bukan pada keaktifan mengajar guru. Oleh karena iitu, cara-cara belajar siswa aktif seperti active learning, cooperative learning, dan quantum learning perlu diterapkan.
Berikut beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam pengelolaan program pengajaran:
1. Tujuan yang hendak dicapai harus jelas;
2. Bersifat sederhana dan fleksibel;
3. Sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan;
4. Bersifat menyeluruh dan harus jelas pencapainnya;
5. Ada koordinasi antarkomponen pelaksana program.
Dari beberapa prinsip di atas, apabila dapat dilaksanakan semua maka tujuan yang diharapkan akan lebih mudah tercapai. Selain itu, dalam pengelolaan sekolah harus ada pembagian tugas guru, penyusunan kalender pendidikan, program-program pembelajaran. Dengan tujuan agar pelaksanaan pembelajaran dapat berjalan dengan teratur.
D. MANAJEMEN TENAGA KEPENDIDIKAN
Ketenagaan dalam sekolah identik dengan posisi guru sebagai pendidik maupun tenaga kependidikan. Adanya pembagian tugas yang jelas antara ketenagaan yang satu dengan yang lainnya akan menunjang kelancaran dari pelaksanaan pembelajaran di sekolah.
Menurut Mulyasa (2009: 42) manajemen tenaga kependidikan (guru dan personil) mencakup (1) perencanaan pegawai, (2) pengadaan pegawai, (3) pembinaan dan pengembangan pegawai, (4) promosi dan mutasi, (5) pemberhentian pegawai, (6) kompensasi, (7) penilaian pegawai.
Mengenai pengelolaan ketenagaan, Nurkholis (2003: 46) menyatakan bahwa:
Pengelolaan ketenagaan mulai dari analisis kebutuhan perencanaan, rekrutmen, pengembangan, penghargaan dan sanksi, hubungan kerja hingga evaluasi kinerja tenaga kerja sekolah dapat dilakukan oleh sekolah kecuali guru pegawai negeri yang sampai saat ini masih ditangani oleh birokrasi di atasnya.
Tugas kepala sekolah dalam kaitannya dengan manajemen tenaga kependidikan bukanlah pekerjaan yang mudah karena tidak hanya mengusahakan tercapainya tujuan sekolah, tetapi juga tujuan tenaga kependidikan (guru dan pegawai) secara pribadi. Oleh karena itu, kepala sekolah dituntut untuk mengerjakan instrumen pengelolaan tenaga kependidikan, seperti daftar riwayat pekerjaan, dan kondisi pegawai untuk membantu kelancaran MBS di sekolah yang dipimpinnya.
E. MANAJEMEN KESISWAAN
Mengenai Manajemen Kesiswaan, Mulyasa (2009: 46-47) menyatakan bahwa:
Manajemen kesiswaan adalah penataan dan pengaturan kegiatan yang berkaitan dengan peserta didik (siswa), mulai masuk sampai dengan keluarnya peserta didik tersebut dari suatu sekolah. Manajemen kesiswaan bukan hanya berbentuk pencatatan data peserta didik, melainkan meliputi aspek yang lebih luas yang secara operasional dapat membantu upaya pertumbuhan dan perkembangan peserta didik melalui proses pendidikan di sekolah.
Tujuan dari manajemen kesiswaan yaitu untuk mengatur berbagai kegiatan dalam bidang kesiswaan agar kegiatan pembelajaran di sekolah dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan teratur, serta mencapai tujuan pendidikan sekolah.
Tanggung jawab kepala sekolah menurut Sutisna (1985) dalam Mulyasa (2009: 46) sebagai berikut:
1. Kehadiran murid di sekolah dan masalah-masalah yang berhubungan dengan itu;
2. Penerimaan, orientasi, klarifikasi, dan penunjukkan murid kelas dan program studi;
3. Evaluasi dan pelaporan kemajuan belajar;
4. Program supervisi bagi murid yang mempunyai kelainan, seperti : pengajaran, perbaikan, dan pengajaran luar biasa;
5. Pengendalian dan disiplin murid;
6. Program bimbingan dan penyuluhan;
7. Program kesehatan dan keamanan;
8. Penyesuaian pribadi, sosial, dan emosional.
Nurkholis (2003: 46) dan Rohiat (2008: 67) menyatakan bahwa: “Yang diperlukan dalam manajemen kesiswaan adalah intensitas dan ekstensinya.”
Yang perlu diperhatikan dalam manajemen kesiswaan adalah bahwa sekolah tidak hanya mengembangkan pengetahuan anak saja, akan tetapi juga harus mengembangkan sikap kepribadian, aspek sosial emosional, disamping keterampilan-keterampilan yang lain. Sehingga akan tercipta peserta didik yang cerdas intelejen, emosional, maupun spiritualnya.
F. MANAJEMEN KEUANGAN
Keuangan merupakan salah satu sumber dari sekolah yang secara langsung menunjang kelangsungan dari sekolah tersebut dalam efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Dalam MB, hal tersebut akan jauh lebih terasa, karena menuntut sekolah untuk merencanakan, mengelola, mengevaluasi, serta mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan secara transparan.
Sekolah diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang mendatangkan penghasilan, sehingga sumber keuangan tidak semata-mata bergantung pada pemerintah (Nurkholis, 2003: 46). Hal ini didasari oleh kenyataan bahwa sekolahlah yang paling memahami kebutuhannya sehingga desentralisasi uang sudah seharusnya dilimpahkan ke sekolah (Rohiat, 2009: 66)
Mulyasa (2009: 48) menyatakan bahwa: “Sumber keuangan dan pembiayan sekolah secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu: (1) pemerintah, (2) orang tua atau peserta didik, (3) masyarakat.”
Dalam pengelolaan keuangan di sekolah, diperlukan rasa tanggungjawab yang besar dari semua komponen sekolah agar penggunaannya dapat maksimal dan sesuai sasaran. Dengan penggunaan yang tepat, maka semua kebutuhan sekolah dalam hal peningkatan pembelajaran, baik teknis ataupun non-teknis akan tercukupi sehingga sekolah dapat berjalan dengan lancar, teratur dan bertanggungjawab.
G. MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA
( FASILITAS )
Mengenai sarana dan prasarana pendidikan, Mulyasa (2009: 49) menyatakan bahwa:
Sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja kursi, serta alat-alat dan media pengajaran. Adapun yang dimaksud dengan prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran, seperti halaman, kebun, taman sekolah, jalan menuju sekolah, tetapi jika dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar mengajar, seperti taman sekolah untuk pengajaran biologi, halaman sekolah sebagai sekaligus lapangan olahraga, komponen tersebut merupakan sarana pendidikan.
Manejemen sarana dan prasarana yang baik diharapkan dapat menciptakan sekolah yang bersih, rapi, indah sehingga menciptakan kondisi yang menyenangkan baik bagi guru maupun murid untuk berada di sekolah.
Nurkholis (2003: 46) dan Rohiat (2008: 66) sepakat bahwa pengelolaan fasilitas seharusnya dilakukan oleh sekolah mulai dari pengadaan, pemeliharaan, dan perbaikan hingga pengembannya.
Melihat alasan dari pendapat di atas, dapat dipahami bahwa dalam MBS, sekolah yang benar-benar mengetahui kondisi dan kebutuhan fasilitas untuk pengembangan sekolahnya masing-masing.
H. MANAJEMEN HUBUNGAN MASYARAKAT
Hubungan sekolah dengan masyarakat pada hakekatnya merupakan suatu sarana yang sangat berperan dalam membina dan mengembangkan pertumbuhan pribadi peserta didik di sekolah.
Menurut Mulyasa (2009: 50) tujuan dari hubungan sekolah dengan masyarakat adalah:
1) Memajukan kualitas pembelajaran, dan pertumbuhan anak;
2) Memperkokoh tujuan serta meningkatkan kualitas hidup dan penghidupan masyarakat;
3) Menggairahkan masyarakat untuk menjalin hubungan dengan sekolah.
Gambaran dan kondisi sekolah dapat diinformasikan ke masyarakat melalui laporan kepada orang tua siswa, buletin bulanan, penerbitan surat kabar, pameran sekolah, open house, kunjungan ke sekolah, kunjungan ke rumah siswa (home visit), penjelasan oleh staf sekolah, siswa itu sendiri, radio serta laporan tahunan.
Esensi dari hubungan ini adalah meningkatkan keterlibatan, kepedulian, kepemilikan, dan dukungan dari masyarakat, terutama dukungan moral dan finansial yang dari dulu telah didesentralisasikan {Nurkholis (2003: 46-47) dan Rohiat (2008: 67)}
Dari beberapa pendapat di atas, dapat kita ketahui bahwa kelangsungan sebuah sekolah tidak bisa lepas dari peran serta masyarakat. Maka, seyogyanya jalinan atau hubungan yang baik antara sekolah dan masyarakat harus dijunjung tingggi. Sekolah merupakan bagian dari masyarakat, pun demikian dengan masyarakat yang harus merasa memiliki sekolah. Keduanya saling membutuhkan demi tercapainya tujuan pendidikan Indonesia.
I. MANAJEMEN LAYANAN KHUSUS
Menurut Mulyasa (2009: 52) manajemen layanan khusus meliputi manajemen perpustakaan, kesehatan, dan keamanan sekolah.
1) Manajemen perpustakaan
Perpustakaan yang lengkap dan dikelola dengan baik akan menunjang perkembangan peserta didik dalam hal perkembangan pengetahuan . Disamping itu juga memungkinkan bagi guru untuk mengembangkan pengetahuan secara mandiri, dan juga dapat mengajar dengan metode bervariasi, misalnya belajar individual.
2) Manajemen Kesehatan
Sekolah sebagai satuan pendidikan yang bertugas dan bertanggungjawab terhadap proses pembelajaran, tidak hanya bertugas mengembangkan pengetahuan saja, tetapi juga harus meningkatkan jasmani dan rohani siswa. Hal ini sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yaitu mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, maka di sekolah diadakan UKS ( Usaha Kesehatan Sekolah ) dan pendirian tempat ibadah.
3) Manajemen Keamanan
Dengan tujuan memberikan rasa tenang dan nyaman dalam mengikuti proses belajar dan mengajar bagi komponen sekolah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari beberapa komponen MBS yang telah diuraikan di atas, sebenarnya ada benang merah dari pelaksanaan MBS, yaitu bahwa sekolah mempunyai kewenangan dalam mengelola sekolahnya. Alasan yang menguatkan hal tersebut karena sekolah dianggap lebih memahami dan mengetahui kondisi yang ada di sekolah, baik mengenai program pembelajaran, ketenagaan, kesiswaan, keuangan, sarana dan prasarana, hubungan dengan masyarakat serta layanan khusus. Akan tetapi kewenangan tersebut tidak dalam arti semuanya merupakan kewenangan sekolah. Ada hal-hal yang perlu diperhatikan, diantaranya dalam hal kurikulum. Sekolah hanya berwenang menjabarkan kurikulum nasional dan mengembangkan kurikulum muatan lokal sesuai dengan karakteristik daearahnya masing-masing.
Jadi konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) sebagaimana telah diuraikan di atas, esensinya adalah kewenangan yang besar pada sekolah dengan tuntutan kemampuan manajerial dari kepala sekolah dengan dukungan dari guru, peserta didik, masyarakat, serta pemerintah.
B. Saran
1. Komponen-komponen MBS seperti diuraikan di atas akan berjalan dengan baik apabila kemampuan manajerial kepala sekolah baik dengan didukung oleh semua komponen sekolah yang ada;
2. Sebaiknya semua komponen dalam sekolah memahami tugas dan kewajibannya masing-masing sehingga akan tercipta kondisi yang baik demi tercapainya tujuan pendidikan nasional.
DAFTAR PUSTAKA
E. Mulyasa. 2009. Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya.
Nurkholis. 2003. Manajemen Berbasis Sekolah. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Rohiat. 2008. Manajemen Sekolah. Bandung: PT Refika Aditama.
Tim Pengembang Kurikulum. 2010. Kurikulum SD Negeri 3 Tamanwinangun.