Kamis, 10 Desember 2009
SUKU AINU
Suku Ainu lama dipaksa oleh pemerintah Jepang untuk berasimiliasi dengan orang Jepang (suku Yamato). Pemerintah mengesahkan undang-undang pada tahun 1899 yang menyatakan bahwa suku Ainu adalah "bekas pribumi" (disebut "bekas" karena suku Ainu dimaksud akan berasimilasi). Pada 6 Juni 2008 parlemen Jepang mengesahkan resolusi yang mengakui bahwa suku Ainu adalah "suku pribumi dengan bahasa, kepercayaan, dan kebudayaan yang berbeda" sekaligus membatalkan undang-undang tahun 1899 tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar