Selasa, 30 Oktober 2012

Good Corporate Governance


Pengertian Good Corporate Governance

Sebagai sebuah konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi tunggal. Komite Cadbury, misalnya, pada tahun 1992 – melalui apa yang dikenal dengan sebutan Cadbury Report – mengeluarkan definisi tersendiri tentang GCG. Menurut Komite Cadbury, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, Manajer, Pemagang Saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.

Centre for European Policy Studies (CEPS), punya foormula lain. GCG papar pusat studi ini, merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholder, bukan terbatas kepada shareholder saja. Hak adalah berbagai kekuatan yang dimiliki stakeholder secara individual untuk mempengaruhi manajemen. Proses, maksudnya adalah mekanisme dari hak-hak tersebut. Adapun pengendalian merupakan mekanisme yang memungkinkan stakeholder menerima informasi yang diperlukan seputar kegiatan perusahaan.
Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa negara mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit perbedaaan istilah. Kelompk negara maju (OECD), misalnya mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggungjawab kepada shareholder-nya. Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholder lainnya. Karena itu fokus utama disini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu saja fairness.
Sementara itu, ADB (Asian Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu accountability, transparency, predictability dan participation. Pengertian lain datang dari Finance Committee on Corporate Governance Malaysia. Menurut lembaga tersebut, GCG merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang, tetapi tetap memperhatikan berbagai kepentingan para stakeholder lainnya..
Kemudian, GCG ini didefinisikan sebagai suatu pola hubungan, sistem dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan (BOD, BOC, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan dan norma yang berlaku.
Pada intinya prinsip dasar GCG terdiri dari lima aspek yaitu:

1. Transparancy, dapat diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam
proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi
material dan relevan mengenai perusahaan.

2. Accountability, adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.

3. Responsibility, pertanggungjawaban perusahaan adalah kesesuaian
(kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi
yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.

4. Independency, atau kemandirian adalah suatu keadaan dimana perusahaan
dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan manapun yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsipprinsip
korporasi yang sehat.

5. Fairness (kesetaraan dan kewajaran) yaitu pelakuan adil dan setara di
dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kendala sangat besar yang dihadapi dalam penerapan prinsip GCG saat
ini di Indonesia adalah praktik korupsi, pengelembungan biaya, kolusi serta
nepotisme masih tumbuh subur dan terus dipupuk dibanyak perusahaan
swata maupun Pemerintah. Berdasarkan analisis ICW menunjukan, selama
Januari hingga Juni 2006 terjadi peningkatan tajam jumlah kasus korupsi di
berbagai lembaga dan sektor, dalam penjelasan Ketua Bidang Informasi Publik
ICW, Adnan Topan Husodo bahwa tahun 2006 terdapat peningkatan korupsi
sangat tajam pada BUMN dan BUMD yaitu 13,4% tahun 2005 naik menjadi
46,4% tahun 2006, menurut Adnan, analisis yang dilakukan ICW ini
didasarkan atas laporan masyarakat yang berjumlah 137 dan laporan 83 Media
Massa tentang 140 kasus korupsi di daerah dan nasional.
Menurut penulis, implementasi prinsip GCG tidak terlepas dengan
implementasi tata kelola pemerintahan yang baik (good government
governance (GGG). Di era globalisasi tuntutan terhadap paradigma good
governance dalam seluruh kegiatan tidak dapat dielakkan lagi. Istilah good
governance sendiri dapat diartikan terlaksananya tata ekonomi, politik dan
sosial yang baik. Jika kondisi good governance dapat dicapai maka negara
yang bersih dan responsif (clean and responsive state) akan terujud,
semaraknya masyarakat sipil (vibrant civil society) dan kehidupan bisnis yang
bertanggung jawab bukan merupakan impian lagi.
Kelemahan yang sangat mencolok dalam proses tercapainya good
governance selama ini adalah tingginya korupsi yang terjadi. Korupsi dapat
dikatakan merajelala terutama dikalangan birokrasi pada institusi publik atau
lembaga pemerintah baik departemen maupun lembaga bukan departemen serta
lembaga BUMN/D. Pemberantasan korupsi merupakan salah satu upaya untuk
menegakkan paradigma good governance. Paradigma Good Governance
berjalan seiring dengan paradigma good corporate governance. Keberhasilan
menerapkan GCG, apabila GGG juga berjalan dengan baik. Oleh karena itu,
sepanjang GGG tidak terujud, maka tata kelola perusahaan yang baik juga
tidak akan terujud.
Berdasarkan pembahasan di atas, terjadinya kondisi tersebut lantaran
GCG belum membudaya di Indonesia, hal ini senada dengan pendapat Pontas R. Siahaan bahwa di Indonesia konsep GCG baru pada tahap pengenalan
(setting), padahal GCG berhubungan juga dengan fungsi monitoring atau
implementasi secara terus menerus, apa-apa yang harus diperbaiki terhadap
setting yang telah dibuat, sehingga nantinya akan terbangung model GCG yang
sesuai dengan kondisi yang akan berdampak kepada penguatan kinerja.
Kemudian, tahap berikutnya adalah tahap performance yaitu mengukur
kinerja yang dihasilkan dari persiapan GCG ini, dan yang perlu diingat tidak
ada single universal corporate governance model. Praktik GCG yang dibangun
haruslah yang sesuai dengan kultur sosial dan budaya Indonesia.
Selain berbagai faktor di atas, ada faktor lain, yaitu Lemahnya sektor
korporasi33 telah menyebabkan mereka makin jauh dari peranan sebagai
engine of growth” atau sebagai primadona pembangunan. Dengan kata lain,
sektor korporasi adalah tulang punggung dalam pembangunan perekonomian.
Penyebab utama dari lemahnya pondasi ekonomi makro Indonesia dikutip
dalam studi yang dilakukan oleh ADB pada tahun 2000 di beberapa Negara
Asia Timur, khususnya Indonesia, Korea, Philippines dan Thailand, yang
menyimpulkan bahwa:“countries that sufferes dramatic reversal of fortune
during the Asean financial crisis have identified weaknesses in corporate
governance as one of the major sources of vulnerabilities that led to their
economic meltdown in 1997”. Dipihak lain, Presiden ADB, Mr. Tadoa Chino
pernah mengatakan bahwa, “ A dynamic private sector is critical to achieving
purpose, sustainable economic growth…” dalam hal ini sektor
Usaha/perusahaan erat kaitannya dengan usaha pengentasan kemiskinan baik
langsung maupun tidak langsung. Dalam kesempatan yang sama, pertanyaan
senada juga disampaikan oleh banyak pihak yang mewakili Negara maju
maupun Negara berkembang, dalam hal ini mereka mengaris bawahi arti
penting dan peran GCG dan arti strategis peran sektor swasta dalam
pembangunan.
Dalam kaitan dengan pembangunan perekonomian, sektor korporasi
yang mampu berperan positif bagi pembangunan ekonomi adalah sector korporasi yang merupakan aset nasional dan bukan mereka yang hanya
menjadi beban dan parasit masyarakat. Kelompok korporasi ini adalah
kelompok yang patuh dengan prinsip-prinsip GCG, taat pada aturan main dan
peraturan yang berlaku, dengan kata lain adalah mereka yang mampu
mempraktikkan prinsip-prinsip GCG dalam menjalankan usahanya, oleh
karena itu, dalam kehidupan berbisnis saat ini GCG harus merupakan
komitmen, Tanpa adanya komitmen yang tinggi dari pelaku bisnis, pemerintah
dan masyarakat umum, maka sulit untuk mewujudkan GCG. Untuk
mewujudkan semua itu diperlukan pedoman GCG yang mengikat semua pihak.
Code atau Pedoman GCG yang disusun oleh KNKG tahun 2001 hingga
saat ini belum efektif. Code for GCG ini hanya berupa pedoman yang bersifat
voluntary atau kesukrelaan, nampaknya dengan sistem kesukarelaan ini sulit
untuk diterapkan di Indonesia untuk saat ini, tanpa ada dorongan atau paksaan.
Oleh karena itu, perlu banyak ketentuan pedoman GCG yang diambil alih oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masyarakat diwajibkan untuk
mematuhinya (mandatory compliance). Dalam hal ini dapat diterapkan sanksi
bagi pelanggarnya, sebagai contoh ketentuan-ketentuan tentang praktik GCG
dalam UU Perbankan dan juga peraturan pelaksanaannya.
Di banyak Negara berkembang pelaksanaan GCG lebih didorong
karena adanya rasa takut terhadap sanksi yang ada, atau takut kepada penguasa.
Peraturan yang berlaku menyediakan berbagai sanksi perdata maupun pidana
bagi pelanggarannya, seperti yang diterapkan di Malaysia. Inilah sikap yang
perlu dikembangkan terhadap pentaatan terhadap GCG yang bersifat
regulatory driven. karena prinsip GCG tidak akan berjalan dengan baik tanpa
daya paksa melalui regulasi sebagaimana yang diamanatkan oleh OECD,
menurut OECD, faktor utama keperhasilan penerapan prinsip-prinsip GCG
adalah landasan hukum yang memungkinkan prinsi-prinsip GCG diterapkan
bahkan lebih dari itu. GCG harus dianggap sebagai aset yang tidak berujud yang akan
memberikan hasil balik yang memadai dalam hal memberikan nilai tambah
perusahaan dan GCG juga sebagai way of life atau kultur perusahaan yang
dapat dimanfaatkan dalam proses pengambilan keputusan serta pedoman
perilaku manajemen. Oleh karena itu, ke depan setiap bidang atau sektor akan
menerbitkan Pedoman GCG yang bersifat voluntary dan harus memuat hal
pokok tentang kewajiban pemenuhannya bersifat “mandatory” dan juga
dimasukan system reward and punishment seperti yang diterapkan di negara
Malaysia.
Pengeloaan perusahaan yang baik membutuhkan pengaturan hukum
yang dituangkan dalam perangkat peraturan (legal aspect) agar memiliki sifat
yuridis-normatif maupun yuridis-sosiologis. Pengaturan hukum bisnis
dilakukan sesuai dengan maksud diadakan suatu pengaturan hukum yaitu “to provide order, stability, and justice”. Oleh karena itu, Keberadaan hukum
menjadi sesuatu yang sangat substansial secara teoritik dan paradigmatik bagi
terjaminnya pengelolaan perusahaan. Dengan kata lain, melalui sarana
perangkat hukum pengelolaan perusahaan yang baik diharapkan memiliki dan
menjamin terbangunnya suatu kondisi bermuatan ketertiban, kepastian, dan
keadilan dalam kegiatan bisnis.
Hukum memiliki unsur etis, yaitu hukum mempunyai sasaran yang
hendak dicapai atau tujuan akhir menuju keadilan, justitia dalam lingkup
provide justice”. Dengan pengaturan hukum diagendakan bahwa suatu
kegiatan bisnis mempunyai ketertiban, kepastian dan keadilan. Dengan
pengaturan hukum dapat pula dipahami bahwa kegiatan bisnis harus
dituangkan dalam suatu tatanan hukum positif yang bermuatan norma.
Tata kelola Perusahaan yang baik tidak dapat dilaksanakan atas dasar “
moral-sukarela” (seperti Kode etik) tanpa memperhatikan dan dibingkai
dalam format hukum. Ini berarti hukum menjadi instrumen penting dalam
tatanan pengelolaan kegiatan bisnis jasa penilai. Dengan demikian melalui
pengaturan hukum yang kontekstual dan mengikuti dinamika kegitan bisnis
yang sedang berkembang akan tumbuh suatu tata kelola perusahaan yang
sesuai dengan kebutuhan masyarakat bisnis. Penuangan norma hukum
perusahaan pada hakekatnya juga sejalan dengan beberapa kelebihan yang
dimiliki peraturan perundang-undangan dibandingkan dengan norma lainnya
seperti yang dikutif Satjito Rahardjo dari Algra dan Duyvendijk, yaitu:
1. Tingkat prediktabilitasnya yang besar,... peraturan perundang-undangan
senan tiasa dituntut untuk memberi tahu secara pasti terlebih dahulu halhal
yang diharapkan untuk dilakukan atau tidak dilakukan oleh anggota
masyarakat. Asas-asas hukum seperti “ asas tidak berlaku surut”
memberikan jaminan, bahwa kelebihan yang demikian itu dapat
dilaksanakan secara seksama.
Dengan demikian, ketentuan hukum perusahaan di Indonesia ke depan akan
memiliki prediktabilitas tinggi dan menjamin kepastian hukum serta keadilan,
sehingga pembangunan hukum perusahaan mempunyai keberlakuan yang
komprehensif dan pelaksanaan GCG di Perusahaan dapat tertib secara yuridis.
Saat ini terdapat ketidakpastian berusaha atau persaingan bisnis yang
tidak sehat merupakan suatu kenyataan, seiring secara global berkembangnya
paradigma prinisp-prinsip GCG perlu peraturan perundangan yang mengatur
kegiatan tersebut yang mapan secara normatif dan empiris. Dalam hal ini sudah
sepantasnya bahwa hukum seharusnya didayagunakan sebagai sarana
penciptaan ketertiban dalam tata kelola di bidang bisnis. Oleh karena itu, perlu dibangun hukum ideal untuk mengatur aktifitas bisnis. Dengan demikian
penerapan Prinisp GCG dalam Pedoman Umum GCG nanti akan di diperkuat
dengan UU, sehingga Code for GCG bersifat regulatory driven bukan
professional driven dan ethic.

Analisis
Berbagai hasil penelitian yang dilakukan oleh lembaga Internasional
maupun nasional bahwa Negara Indonesia merupakan negara yang menerapkan
prinsip GCG yang relatif terendah dibandingkan negara-negara lain. Kendala
yang sangat besar yang dihadapi dalam penerapan prinsip GCG saat ini di
Indonesia adalah praktik korupsi, pengelembungan biaya, kolusi serta
nepotisme masih tumbuh subur dan terus dipupuk dibanyak badan
pemerintahan, perusahaan swata maupun BUMN/D dan belum membudayanya
prinsip GCG.
Saat ini di Indonesia telah ada UU Perseroan Terbatas, UU Pasar
Modal, namun belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinisp GCG,
sehingga selama satu decade terakhir sangatlah sulit untuk menerapkan GCG di
Indonesia, hal ini berdampak pada Kode Etik GCG yang telah disusun oleh
KNKG tahun 2001 tidak memilik kekuatan atau daya paksa terhadap pelaku
bisnis di Indonesia dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG. Kedepan
diharapan amandemen UUPT telah mengadopsi prinsip-prinsip GCG.
Sebenarnya prinsip GCG adalah rohnya bagi aturan hukum di bidang
bisnis, setiap aturan hukum bisnis yang diterbitkan telah disesuaikan dengan
prinsip GCG. Salah satu indikator keberhasilan implementasi GCG adalah
kelengkapan aturan hukum di bidang bisnis. Disamping adanya komitmen.
Tanpa adanya komitmen yang tinggi yang dimiliki pelaku bisnis, pemerintah
dan masyarakat umum, maka sulit untuk mewujudkan GCG dan GCG sulit
dimulai jika pelaku bisnis dan masyarakat pada umumnya masih bersikap
skeptis
Sikap yang perlu dikembangkan terhadap pentaatan terhadap GCG
adalah regulatory driven bukan dorongan professional driven dan ethic
driven. GCG harus dianggap sebagai aset yang tidak berujud yang akan
memberikan hasil balik yang memadai dalam hal memberikan nilai tambah
perusahaan dan GCG juga sebagai way of life atau kultur perusahaan yang
dapat dimanfaatkan dalam proses pengambilan keputusan serta pedoman
perilaku manajemen.


Minggu, 14 Oktober 2012

Pasta Gigi Pepsodent Herbal 

Bentuk kemasan produk ; bentuk kemasan memanjang dan berwarna putih hijau dan ada gambar daun sirih kecil disampingnya.
Fungsi produk : untuk menjaga agar gigi tetap kuat dan nafas lebih segar

Dalam pemilihan pasta gigi yang tepat menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kesehatan gigi dan mulut. Dengan banyaknya Pasta gigi yang beredar di masyarakat biasanya mengandung bahan-bahan ilmiah yang diperlukan gigi. Karena itu Pepsodent memperkenalkan pasta gigi baru mereka yang bernama Pepsodent Herbal baru dengan formulasi yang lebih lembut, diperkaya oleh kombinasi bahan alami (ekstrak daun sirih, garam dan jeruk nipis) dan bahan yang diproses secara ilmiah (calcium & fluoride) untuk gigi tetap kuat, gusi tetap sehat, dan mulut tetap segar. Manfaat bahan herbal yang terkandung dalam Pepsodent Herbal baru antara lain; garam dikenal sebagai bahan alami yang bermanfaat bagi kesehatan mulut. Ekstrak daun sirih sudah dikenal masyarakat sebagai bahan alami anti kuman agar gigi dan mulut tetap sehat. Demikian pula dengan jeruk nipis yang dipercaya dapat membantu memberikan rasa segar pada mulut. Sangat baik dalam merawat kesehatan gigi dan mulut secara teratur, bermanfaat bagi kesehatan tubuh secara keseluruhan. Dengan memiliki kesehatan tubuh seutuhnya dapat meningkatkan kepercayaan diri kita terutama pada saat berinteraksi dengan orang lain. Inovasi Pepsodent Herbal baru dengan memadukan bahan alami (herbal) dengan bahan ilmiah merupakan salah satu upaya Pepsodent untuk terus menerus konsisten memasyarakatkan misi sosialnya yaitu, meningkatkan kualitas kesehatan gigi dan mulut masyarakat Indonesia agar dapat menikmati kualitas hidup dengan lebih baik. Produsen produk Pepsodent Herbal sangat memperhatikan dan peduli akan kebutuhan, kesehatan konsumen agar menjadi konsumen yang selalu mempertahankan bahan alami. Dalam iklan dapat dilihat bahwa produk Pepsodent Herbal sangat bermanfaat untuk konsumen yang menginginkan produk alami dalam merawat kesehatan mulut dan giginya. Pepsodent selalu berupaya melakukan berbagai inovasi dalam rangka untuk terus mengedukasi masyarakat akan pentingnya merawat kesehatan gigi dan mulutnya untuk mendapatkan kualitas kesehatan yang baik sehingga membuat kita mampu menikmati hidup dengan lebih baik dan berkualitas. Dalam segi psikologis masyarakat akan lebih memperhatikan bahan-bahan yang baik untuk diri sendiri sehingga tidak selalu mengkonsumsi produk ilmiah ataupun dari bahan kimia, juga dapat mengingatkan bahwa untuk mengosok dan merawat gigi.
Target Iklan: Semua masyarakat yang dimulai dari anak-anak hingga orang dewasa.

Media Iklan: Produk ini diiklankan melalui media televise,radio dan Koran dan internet.

Sumber : http://digilib.petra.ac.id/viewer.php?page=5&submit.x=11&submit.y=23&submit=next&qual=high&submitval=next&fname=%2Fjiunkpe%2Fs1%2Fikom%2F2008%2Fjiunkpe-ns-s1-2008-51403153-8727-pepsodent-chapter1.pdf http://sentrajakarta.com/index.php?option=com_content&view=article&id=430:merawat-kesehatan-gigi-dan-mulut-dengan-pepsodent-herbal-baru-&catid=50:health&Itemid=71

Senin, 08 Oktober 2012

Kegiatan Positif Melawan Korupsi

Untuk menciptakan generasi dan terciptanya bangsa yang bersih dari praktek korupsi.Ada Beberapa sekolah dan Instansi mendirikan warung atau kantin kejujuran. Ada beberapa sekolah yang sudah menjalankan kantin kejujuran, telepon kejujuran, dan permainan ular tangga anti korupsi.Tujuan diciptakannnya kegiatan ini adalah untuk memupuk nilai kejujuran pada diri seseorang untuk melakukan segala hal dengan kejujuran. Kantin kejujuran adalah kegiatan yang diadakan di sekolah untuk melatih diri murid-muridnya untuk bersikap jujur dalam bertindak dimanapun mereka berada. Kantin kejujuran disekolah adalah kantin yang tidak dijaga oleh penjual atau siapapun dari pihak sekolah. Jika ada murid yang ingin membeli sesuatu di kantin, mereka harus mengambil dan melayani diri mereka sendiri. Lalu pembayaran dan uang kembaliannya juga telah disediakan di sebuah tempat atau kotak. Mereka bisa menaruh uang pembayarannya langsung pada kotak atau tempat yang telah disediakan tersebut. Selain itu, ada juga beberapa orang yang membuka warung kejujuran di pinggir jalan. Warung kejujuran ini di buka juga bertujuan untuk melatih sifat kejujuran si pembeli dalam hidup bermasyarakat. Meskipun si penjual menderita banyak kerugian, akan tetapi penjual tersebut tetap menjalankan usaha itu karena penjual tersebut membuka warung kejujuran itu bukan semata-mata untuk mendapatkan uang, karena demi melatih rasa kejujuran para pembeli yang ada pada diri mereka masing-masing. Telepon kejujuran adalah kegiatan yang dilakukan oleh pihak sekolah agar murid-muridnya tidak ada yang membawa handphone pada saat pergi kesekolah. Handphone kejujuran ini diletakkan pada sebuah kotak atau tempat beserta uang kembalian yang sudah disediakan. Disana juga telah di sediakan buku untuk menulis bagi mereka yang belum membayar harga sewa handphone tersebut karena tidak mempunyai uang. Jika mereka sudah mempunyai uang dan sudah membayar utang yang sebelumnya, murid-murid bisa mencoret daftar utang yang belum mereka bayar kemarin. Selain itu, pihak sekolah juga telah menyediakan daftar harga untuk sewa handphone tersebut. Permainan ular tangga anti korupsi adalah permainan yang dibuat untuk melatih rasa kejujuran mereka. Meskipun hanya sebuah permainan tetapi permainan ini berisi nilai-nilai yang mengandung kejujuran dan anti korupsi. Misalkan, jika ada yang berdiri di gambar perampok mereka akan langsung turun dan masuk penjara dan jika mereka melanggar peraturan lalu lintas mereka akan dikenakan tilang oleh petugas kepolisian. Permainan ini tidak hanya ditunjukkan untuk anak-anak saja tetapi untuk para orang tua juga. Untk anak-anak, mereka bisa dengan mudah memainkan permainan ini dan mereka juga bisa belajar tentang arti kejujuran dan ati korupsi. Untuk para orang tua sebaiknya jangan mendukung permintaan anak yang berlebihan karena demi kebaikan dan keselamatan anak-anak anda. Jika anak anda belum waktunya mempunyai SIM sebaiknya orang tua jangan ikut membantu untuk memalsukan data anak anda karena itu salah satu sikap yang tidak jujur dan sikap orang tua itu bisa mempengaruhi perilaku anak-anak anda kelak. Oleh karena itu orang tua jangan ikut mendukung permintaan dan perilaku anak yang berlebihan. Maka dari itu, sebaiknya para orang tua harus mengajarkan anak-anak mereka tentang arti sebuah nilai-nilai kejujuran sejak mereka masih kecil atau sejak masuk play group supaya masa depan mereka tidak terjebak dalam kasus korupsi. Lalu ada juga tentang wacana cicak versus buaya. Maksud dari buaya itu adalah jika ada penegak hukum yang melanggar peraturan perundang-undangan pemerintah (oknum) maka ia juga tetap harus di hukum tanpa kecuali termasuk KPK, karena demi menjaga kepercayaan dari masyarakat kepada seluruh Instantsi Pemerintah dan juga terciptanya perdamaian bangsa Indonesia. . Selain itu, ada juga yang melakukan polling mengenai korupsi. Rata-rata masyarakat memilih hukuman mati bagi para koruptor dan di bagian kepengurusan masyarakat banyak masyarakat yang memberikan uang administrasi yang tidak wajar dengan terpaksa karena mereka tidak mau di persulit saat mengurus data-data keluarga ataupun kewarganegaraan. Ada juga beberapa anak bangsa yang melawan anti korupsi dengan membuat sebuah game untuk melawan korupsi yang di dalamnya tikus sebagai koruptor atau pesuap dan burung garuda sebagai penyelamat atau orang yang tidak mau di ajak korupsi ataupun disuap dan ingin perang melawan korupsi. Selain itu, ada juga mereka yang ingin melawan anti korupsi dengan membuat sebuah film. Dimana film tersebut berisi mengenai bagaimana korupsi itu masuk sebagai kegiatan yang sudah biasa terjadi di Instantsi pemerintah maupun di lingkungan masyarakat. Cerita difilm tersebut sama halnya yang terjadi dengan kehidupan yang nyata ini. Bahwa korupsi itu tidak mengenal kalangan manapun. Seluruh kalangan sudah mengenal korupsi dan mereka juga tahu seberapa jahatnya korupsi itu bagi bangsa dan negara ini. Kita harus perang melawan korupsi demi terciptanya bangsa yang bersih dari korupsi. ANALISIS Sudut Pandang Etika Dilihat dari rangkuman diatas dapat disimpulkan dari sudut pandang etika bahwa tindakan yang salah memanglah salah dan tidak dapat dipungkiri,dan tindakan yang buruk adalah buruk dan tindakan baik adalah baik.Dan kita tidak harus memandang apabila ada dari kalangan atas yang salah maka tidak dapat dibenarkan.Dan janganlah pula kita terpikat oleh uang dan harta karena semua itu tidak akan abadi.Korupsi adalah tindakan yang buruk karena korupsi merupakan tindakan yang merampas hak atau milik orang lain dan juga korupsi merupakan tindakan yang melanggar hokum dan dapat dikenakan sanksi.Semua aparat hokum sudah seharusnya memberikan hukuman bagi para pelaku korupsi dan tidak seharusnya juga mereka dilindungi. Semua lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak jujur dan adil demi terciptanya bangsa yang bebas dari korupsi. Sudah ada banyak kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat untuk memerangi korupsi. Namun hal itu tidak membuat jera justru semakin banyak koruptor di negeri ini.Tidak ada laggi moral etika di negara ini,karena sudah hilangnya sikap dan nilai kejujuran didalam diri mereka. Sudut Pandang Norma Menurut rangkuman di atas dapat di simpulkan dari sudut pandang norma hukum. Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk membuat seseorang yang melanggar hukum menjadi jera.Namun pernyataan tersebut tidak berlaku dinegeri ini,karena sanksi bagi pelanggar hukum di negeri ini terlalu ringan sehingga para pelanggar hukum tidak jera dan melakukan pelanggaran itu lagi.seperti korupsi sanksi yang diberikan bagi para pelaku korupsi ini sangat ringan.dan bahkan beberapa diantara pelaku bebas begitu saja tanpa terkena sanksi hukum yang memang seharusnya berlaku di negeri ini.sekalipun mereka dihukum itupun mereka diberi kebebasan dan perlakuan yang khusus didalam penjara.sungguh memang tragis keadaan hukum dinegeri ini yang terlalu mudah untuk dihindari bagi para pelaku korupsi. Sudut Pandang Nilai Menurut rangkuman diatas dapat disimpulkan dari sudut pandang nilai adalah kejujuran yang sudah tidak lagi tercipta di negeri ini.sungguh sangat disayangkan hal yang baik seperti kejujuran itu telah hilang di negeri ini.contoh umumnya adalah tindakan korupsi yang semakin banyak terjadi.tentu ini dikarenakan sudah tidak adanya lagi kejujuran didalam diri mereka.dan ini juga merupakan kesalahan para aparat hukum yang melindungi para koruptor itu sehingga mereka pun dengan seenaknya melakukan korupsi di negeri kita ini.namun hal ini bukan semata-mata kesalahan dari aparat hukum,tapi juga merupakan kelalaian kita dan kita juga dapat memerangi tindakan korupsi itu dengan menanamkan nilai-nilai kejujuran sejak dini.