Selasa, 30 Oktober 2012

Good Corporate Governance


Pengertian Good Corporate Governance

Sebagai sebuah konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi tunggal. Komite Cadbury, misalnya, pada tahun 1992 – melalui apa yang dikenal dengan sebutan Cadbury Report – mengeluarkan definisi tersendiri tentang GCG. Menurut Komite Cadbury, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, Manajer, Pemagang Saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.

Centre for European Policy Studies (CEPS), punya foormula lain. GCG papar pusat studi ini, merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholder, bukan terbatas kepada shareholder saja. Hak adalah berbagai kekuatan yang dimiliki stakeholder secara individual untuk mempengaruhi manajemen. Proses, maksudnya adalah mekanisme dari hak-hak tersebut. Adapun pengendalian merupakan mekanisme yang memungkinkan stakeholder menerima informasi yang diperlukan seputar kegiatan perusahaan.
Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa negara mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit perbedaaan istilah. Kelompk negara maju (OECD), misalnya mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggungjawab kepada shareholder-nya. Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholder lainnya. Karena itu fokus utama disini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu saja fairness.
Sementara itu, ADB (Asian Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu accountability, transparency, predictability dan participation. Pengertian lain datang dari Finance Committee on Corporate Governance Malaysia. Menurut lembaga tersebut, GCG merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang, tetapi tetap memperhatikan berbagai kepentingan para stakeholder lainnya..
Kemudian, GCG ini didefinisikan sebagai suatu pola hubungan, sistem dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan (BOD, BOC, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan dan norma yang berlaku.
Pada intinya prinsip dasar GCG terdiri dari lima aspek yaitu:

1. Transparancy, dapat diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam
proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi
material dan relevan mengenai perusahaan.

2. Accountability, adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.

3. Responsibility, pertanggungjawaban perusahaan adalah kesesuaian
(kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi
yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.

4. Independency, atau kemandirian adalah suatu keadaan dimana perusahaan
dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan manapun yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsipprinsip
korporasi yang sehat.

5. Fairness (kesetaraan dan kewajaran) yaitu pelakuan adil dan setara di
dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kendala sangat besar yang dihadapi dalam penerapan prinsip GCG saat
ini di Indonesia adalah praktik korupsi, pengelembungan biaya, kolusi serta
nepotisme masih tumbuh subur dan terus dipupuk dibanyak perusahaan
swata maupun Pemerintah. Berdasarkan analisis ICW menunjukan, selama
Januari hingga Juni 2006 terjadi peningkatan tajam jumlah kasus korupsi di
berbagai lembaga dan sektor, dalam penjelasan Ketua Bidang Informasi Publik
ICW, Adnan Topan Husodo bahwa tahun 2006 terdapat peningkatan korupsi
sangat tajam pada BUMN dan BUMD yaitu 13,4% tahun 2005 naik menjadi
46,4% tahun 2006, menurut Adnan, analisis yang dilakukan ICW ini
didasarkan atas laporan masyarakat yang berjumlah 137 dan laporan 83 Media
Massa tentang 140 kasus korupsi di daerah dan nasional.
Menurut penulis, implementasi prinsip GCG tidak terlepas dengan
implementasi tata kelola pemerintahan yang baik (good government
governance (GGG). Di era globalisasi tuntutan terhadap paradigma good
governance dalam seluruh kegiatan tidak dapat dielakkan lagi. Istilah good
governance sendiri dapat diartikan terlaksananya tata ekonomi, politik dan
sosial yang baik. Jika kondisi good governance dapat dicapai maka negara
yang bersih dan responsif (clean and responsive state) akan terujud,
semaraknya masyarakat sipil (vibrant civil society) dan kehidupan bisnis yang
bertanggung jawab bukan merupakan impian lagi.
Kelemahan yang sangat mencolok dalam proses tercapainya good
governance selama ini adalah tingginya korupsi yang terjadi. Korupsi dapat
dikatakan merajelala terutama dikalangan birokrasi pada institusi publik atau
lembaga pemerintah baik departemen maupun lembaga bukan departemen serta
lembaga BUMN/D. Pemberantasan korupsi merupakan salah satu upaya untuk
menegakkan paradigma good governance. Paradigma Good Governance
berjalan seiring dengan paradigma good corporate governance. Keberhasilan
menerapkan GCG, apabila GGG juga berjalan dengan baik. Oleh karena itu,
sepanjang GGG tidak terujud, maka tata kelola perusahaan yang baik juga
tidak akan terujud.
Berdasarkan pembahasan di atas, terjadinya kondisi tersebut lantaran
GCG belum membudaya di Indonesia, hal ini senada dengan pendapat Pontas R. Siahaan bahwa di Indonesia konsep GCG baru pada tahap pengenalan
(setting), padahal GCG berhubungan juga dengan fungsi monitoring atau
implementasi secara terus menerus, apa-apa yang harus diperbaiki terhadap
setting yang telah dibuat, sehingga nantinya akan terbangung model GCG yang
sesuai dengan kondisi yang akan berdampak kepada penguatan kinerja.
Kemudian, tahap berikutnya adalah tahap performance yaitu mengukur
kinerja yang dihasilkan dari persiapan GCG ini, dan yang perlu diingat tidak
ada single universal corporate governance model. Praktik GCG yang dibangun
haruslah yang sesuai dengan kultur sosial dan budaya Indonesia.
Selain berbagai faktor di atas, ada faktor lain, yaitu Lemahnya sektor
korporasi33 telah menyebabkan mereka makin jauh dari peranan sebagai
engine of growth” atau sebagai primadona pembangunan. Dengan kata lain,
sektor korporasi adalah tulang punggung dalam pembangunan perekonomian.
Penyebab utama dari lemahnya pondasi ekonomi makro Indonesia dikutip
dalam studi yang dilakukan oleh ADB pada tahun 2000 di beberapa Negara
Asia Timur, khususnya Indonesia, Korea, Philippines dan Thailand, yang
menyimpulkan bahwa:“countries that sufferes dramatic reversal of fortune
during the Asean financial crisis have identified weaknesses in corporate
governance as one of the major sources of vulnerabilities that led to their
economic meltdown in 1997”. Dipihak lain, Presiden ADB, Mr. Tadoa Chino
pernah mengatakan bahwa, “ A dynamic private sector is critical to achieving
purpose, sustainable economic growth…” dalam hal ini sektor
Usaha/perusahaan erat kaitannya dengan usaha pengentasan kemiskinan baik
langsung maupun tidak langsung. Dalam kesempatan yang sama, pertanyaan
senada juga disampaikan oleh banyak pihak yang mewakili Negara maju
maupun Negara berkembang, dalam hal ini mereka mengaris bawahi arti
penting dan peran GCG dan arti strategis peran sektor swasta dalam
pembangunan.
Dalam kaitan dengan pembangunan perekonomian, sektor korporasi
yang mampu berperan positif bagi pembangunan ekonomi adalah sector korporasi yang merupakan aset nasional dan bukan mereka yang hanya
menjadi beban dan parasit masyarakat. Kelompok korporasi ini adalah
kelompok yang patuh dengan prinsip-prinsip GCG, taat pada aturan main dan
peraturan yang berlaku, dengan kata lain adalah mereka yang mampu
mempraktikkan prinsip-prinsip GCG dalam menjalankan usahanya, oleh
karena itu, dalam kehidupan berbisnis saat ini GCG harus merupakan
komitmen, Tanpa adanya komitmen yang tinggi dari pelaku bisnis, pemerintah
dan masyarakat umum, maka sulit untuk mewujudkan GCG. Untuk
mewujudkan semua itu diperlukan pedoman GCG yang mengikat semua pihak.
Code atau Pedoman GCG yang disusun oleh KNKG tahun 2001 hingga
saat ini belum efektif. Code for GCG ini hanya berupa pedoman yang bersifat
voluntary atau kesukrelaan, nampaknya dengan sistem kesukarelaan ini sulit
untuk diterapkan di Indonesia untuk saat ini, tanpa ada dorongan atau paksaan.
Oleh karena itu, perlu banyak ketentuan pedoman GCG yang diambil alih oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masyarakat diwajibkan untuk
mematuhinya (mandatory compliance). Dalam hal ini dapat diterapkan sanksi
bagi pelanggarnya, sebagai contoh ketentuan-ketentuan tentang praktik GCG
dalam UU Perbankan dan juga peraturan pelaksanaannya.
Di banyak Negara berkembang pelaksanaan GCG lebih didorong
karena adanya rasa takut terhadap sanksi yang ada, atau takut kepada penguasa.
Peraturan yang berlaku menyediakan berbagai sanksi perdata maupun pidana
bagi pelanggarannya, seperti yang diterapkan di Malaysia. Inilah sikap yang
perlu dikembangkan terhadap pentaatan terhadap GCG yang bersifat
regulatory driven. karena prinsip GCG tidak akan berjalan dengan baik tanpa
daya paksa melalui regulasi sebagaimana yang diamanatkan oleh OECD,
menurut OECD, faktor utama keperhasilan penerapan prinsip-prinsip GCG
adalah landasan hukum yang memungkinkan prinsi-prinsip GCG diterapkan
bahkan lebih dari itu. GCG harus dianggap sebagai aset yang tidak berujud yang akan
memberikan hasil balik yang memadai dalam hal memberikan nilai tambah
perusahaan dan GCG juga sebagai way of life atau kultur perusahaan yang
dapat dimanfaatkan dalam proses pengambilan keputusan serta pedoman
perilaku manajemen. Oleh karena itu, ke depan setiap bidang atau sektor akan
menerbitkan Pedoman GCG yang bersifat voluntary dan harus memuat hal
pokok tentang kewajiban pemenuhannya bersifat “mandatory” dan juga
dimasukan system reward and punishment seperti yang diterapkan di negara
Malaysia.
Pengeloaan perusahaan yang baik membutuhkan pengaturan hukum
yang dituangkan dalam perangkat peraturan (legal aspect) agar memiliki sifat
yuridis-normatif maupun yuridis-sosiologis. Pengaturan hukum bisnis
dilakukan sesuai dengan maksud diadakan suatu pengaturan hukum yaitu “to provide order, stability, and justice”. Oleh karena itu, Keberadaan hukum
menjadi sesuatu yang sangat substansial secara teoritik dan paradigmatik bagi
terjaminnya pengelolaan perusahaan. Dengan kata lain, melalui sarana
perangkat hukum pengelolaan perusahaan yang baik diharapkan memiliki dan
menjamin terbangunnya suatu kondisi bermuatan ketertiban, kepastian, dan
keadilan dalam kegiatan bisnis.
Hukum memiliki unsur etis, yaitu hukum mempunyai sasaran yang
hendak dicapai atau tujuan akhir menuju keadilan, justitia dalam lingkup
provide justice”. Dengan pengaturan hukum diagendakan bahwa suatu
kegiatan bisnis mempunyai ketertiban, kepastian dan keadilan. Dengan
pengaturan hukum dapat pula dipahami bahwa kegiatan bisnis harus
dituangkan dalam suatu tatanan hukum positif yang bermuatan norma.
Tata kelola Perusahaan yang baik tidak dapat dilaksanakan atas dasar “
moral-sukarela” (seperti Kode etik) tanpa memperhatikan dan dibingkai
dalam format hukum. Ini berarti hukum menjadi instrumen penting dalam
tatanan pengelolaan kegiatan bisnis jasa penilai. Dengan demikian melalui
pengaturan hukum yang kontekstual dan mengikuti dinamika kegitan bisnis
yang sedang berkembang akan tumbuh suatu tata kelola perusahaan yang
sesuai dengan kebutuhan masyarakat bisnis. Penuangan norma hukum
perusahaan pada hakekatnya juga sejalan dengan beberapa kelebihan yang
dimiliki peraturan perundang-undangan dibandingkan dengan norma lainnya
seperti yang dikutif Satjito Rahardjo dari Algra dan Duyvendijk, yaitu:
1. Tingkat prediktabilitasnya yang besar,... peraturan perundang-undangan
senan tiasa dituntut untuk memberi tahu secara pasti terlebih dahulu halhal
yang diharapkan untuk dilakukan atau tidak dilakukan oleh anggota
masyarakat. Asas-asas hukum seperti “ asas tidak berlaku surut”
memberikan jaminan, bahwa kelebihan yang demikian itu dapat
dilaksanakan secara seksama.
Dengan demikian, ketentuan hukum perusahaan di Indonesia ke depan akan
memiliki prediktabilitas tinggi dan menjamin kepastian hukum serta keadilan,
sehingga pembangunan hukum perusahaan mempunyai keberlakuan yang
komprehensif dan pelaksanaan GCG di Perusahaan dapat tertib secara yuridis.
Saat ini terdapat ketidakpastian berusaha atau persaingan bisnis yang
tidak sehat merupakan suatu kenyataan, seiring secara global berkembangnya
paradigma prinisp-prinsip GCG perlu peraturan perundangan yang mengatur
kegiatan tersebut yang mapan secara normatif dan empiris. Dalam hal ini sudah
sepantasnya bahwa hukum seharusnya didayagunakan sebagai sarana
penciptaan ketertiban dalam tata kelola di bidang bisnis. Oleh karena itu, perlu dibangun hukum ideal untuk mengatur aktifitas bisnis. Dengan demikian
penerapan Prinisp GCG dalam Pedoman Umum GCG nanti akan di diperkuat
dengan UU, sehingga Code for GCG bersifat regulatory driven bukan
professional driven dan ethic.

Analisis
Berbagai hasil penelitian yang dilakukan oleh lembaga Internasional
maupun nasional bahwa Negara Indonesia merupakan negara yang menerapkan
prinsip GCG yang relatif terendah dibandingkan negara-negara lain. Kendala
yang sangat besar yang dihadapi dalam penerapan prinsip GCG saat ini di
Indonesia adalah praktik korupsi, pengelembungan biaya, kolusi serta
nepotisme masih tumbuh subur dan terus dipupuk dibanyak badan
pemerintahan, perusahaan swata maupun BUMN/D dan belum membudayanya
prinsip GCG.
Saat ini di Indonesia telah ada UU Perseroan Terbatas, UU Pasar
Modal, namun belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinisp GCG,
sehingga selama satu decade terakhir sangatlah sulit untuk menerapkan GCG di
Indonesia, hal ini berdampak pada Kode Etik GCG yang telah disusun oleh
KNKG tahun 2001 tidak memilik kekuatan atau daya paksa terhadap pelaku
bisnis di Indonesia dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG. Kedepan
diharapan amandemen UUPT telah mengadopsi prinsip-prinsip GCG.
Sebenarnya prinsip GCG adalah rohnya bagi aturan hukum di bidang
bisnis, setiap aturan hukum bisnis yang diterbitkan telah disesuaikan dengan
prinsip GCG. Salah satu indikator keberhasilan implementasi GCG adalah
kelengkapan aturan hukum di bidang bisnis. Disamping adanya komitmen.
Tanpa adanya komitmen yang tinggi yang dimiliki pelaku bisnis, pemerintah
dan masyarakat umum, maka sulit untuk mewujudkan GCG dan GCG sulit
dimulai jika pelaku bisnis dan masyarakat pada umumnya masih bersikap
skeptis
Sikap yang perlu dikembangkan terhadap pentaatan terhadap GCG
adalah regulatory driven bukan dorongan professional driven dan ethic
driven. GCG harus dianggap sebagai aset yang tidak berujud yang akan
memberikan hasil balik yang memadai dalam hal memberikan nilai tambah
perusahaan dan GCG juga sebagai way of life atau kultur perusahaan yang
dapat dimanfaatkan dalam proses pengambilan keputusan serta pedoman
perilaku manajemen.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar